Menuju konten utama

Kemenko Perekonomian Respons PSN PIK 2 Dinilai Langgar HAM

Kemenko Perekonomian memastikan bahwa penetapan PSN Pantai Indah Kapuk 2 sesuai dengan ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenko Perekonomian Respons PSN PIK 2 Dinilai Langgar HAM
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (FOTO/Yohanes Hasiholan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan penetapan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah sesuai aturan, meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin tersebut melanggar ketentuan hukum.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, merespons Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025 yang mengabulkan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Menko (Permenko) Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang memasukkan proyek milik Agung Sedayu Group dan Salim Group tersebut ke dalam daftar PSN.

MA, dalam putusan tersebut, juga menyatakan ketentuan dalam lampiran peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak sah atau tidak berlaku.

"Terkait dengan case ini, kami itu menjunjung prinsip good governance, ya, dan juga menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/2025 itu. Jadi, kami akan melakukan itu sesuai keputusan," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, Rabu (13/8/2025) malam.

Tak hanya MA, Komnas HAM sebelumnya juga menyatakan bahwa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melanggar Pasal 1 angka (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Adapun PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk disebut melakukan pelanggaran karena belum menyelesaikan pemberian jual beli dan/atau ganti rugi kepada sejumah warga yang lahannya tergusur karena proyek.

Lebih lanjut, Haryo juga menjelaskan, dalam menetapkan sebuah proyek sebagai PSN, Kemenko Perekonomian telah memastikan bahwa penetapan itu sesuai dengan ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan, bahwa saat sebuah proyek dibangun sebagai PSN, semua persyaratan yang telah ditetapkan telah terpenuhi.

"Sebenarnya kembali lagi ke dua hal itu, kami menetapkan PSN itu sesuai dengan peraturan, persyaratan. Peraturan perundang-undangan, gitu kan. Terus kan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait hal ini, yang sudah tentu mempertimbangkan segala aspek, mungkin juga aspek sosial masyarakat dan sebagainya. Jadi kami mematuhi keputusan itu," tegas Haryo.

Baca juga artikel terkait KEMENKO PEREKONOMIAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana