tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menambah modal investasi pemerintah Indonesia ke sejumlah lembaga keuangan internasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026, pemerintah menambah investasi sebesar Rp1,69 triliun kepada Islamic Development Bank (IsDB); Rp49,5 miliar ke International Fund for Agricultural Development (IFAD) dan Rp220,27 miliar kepada International Development Association.
“Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. Islamic Development Bank; b. International Fund for Agricultural Development; dan c. International Development Association,” tulis Pasal 3 Ayat (1) PMK 42/2026 tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, penambahan modal kepada IsDB dilakukan untuk membayar kenaikan saham umum keempat, keenam dan saham khusus.
Sedangkan, peningkatan investasi kepada IFAD dilakukan untuk penambahan saham ke-13. Adapun, penambahan modal kepada IDA bertujuan untuk penambahan saham ke-19, ke-20 dan ke-21.
Seluruh investasi yang dilakukan Indonesia kepada tiga lembaga keuangan internasional tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
“Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan,” begitu bunyi Pasal 7 beleid tersebut.
Sedangkan, nilai final investasi akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) anyar setelah penambahan modal disetor kepada IsDB, IFAD dan IDA.
Melalui penambahan investasi yang diatur dalam PMK ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berharap dapat memperkuat posisi Indonesia di berbagai lembaga keuangan dunia guna mendukung kerja sama pembangunan, pembiayaan pembangunan negara berkembang, hingga ketahanan sektor pertanian global.
“Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2026,” bunyi PMK yang ditetapkan pada 15 Juni 2026 tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































