tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah klaim Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, yang menyebut dua Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono dan Benjamin Paulus Octavianus memahami adanya kejanggalan dalam mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan Wamenkes hanya menanyakan terkait mutasi dokter konsultan jantung anak itu. Menurutnya, Wamenkes wajar mempertanyakan pemecatan itu karena memiliki kapasitas.
"Pak Wamen menanyakan, 'Pak Dirjen ini kenapa dr. Piprim apa dr. Piprim berpindah?' Ya saya jelaskan kepada beliau. Jadi bukan teguran ya, tetapi pertanyaan. Wajar, kan, kalau pertanyaan," kata Azhar kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Kuningan, Rabu (25/2/2026)
Azhar menegaskan pernyataan dokter Piprim tak pernah benar-benar disampaikan oleh kedua Wakil Menteri di Kementerian Kesehatan.
"Saya rasa enggak ada tuh seperti yang disampaikan oleh dr. Piprim bahwa apa istilahnya Wamenkes mendukung, merasa ada yang salah, tidak. (Tapi) memang Pak Wamen bertanya dan saya jelaskan, enggak jadi masalah ya," tutur Azhar.
Sebelumnya, dr. Piprim, mengungkapkan dua Wamenkes mengakui adanya persoalan prosedur dalam proses mutasi dirinya. Meski demikian, mutasi yang berujung pemecatan sebagai ASN itu tetap berjalan dan diduga sebagai bentuk penghukuman dari Menteri Kesehatan.
"Yang saya permasalahkan adalah niatnya. Niat mutasi itu enggak benar dan ini diaminkan oleh dua Wamenkes," ujar Piprim usai konferensi pers IDAI di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Piprim mengklaim Wamenkes Dante Saksono Harbuwono dan Benjamin Paulus Octavianus memahami adanya kejanggalan dalam mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Ia menegaskan keberatannya terletak pada aspek mens rea atau niat jahat di balik keputusan tersebut yang diduga melibatkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Sekjen Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Terkait tuduhan mangkir bekerja selama 28 hari berturut-turut, Piprim menjelaskan dirinya tetap menjalankan tugas di RSCM pasca menerima surat mutasi pada Mei lalu.
Ia baru berhenti memberikan layanan setelah akses praktiknya melalui sistem Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) diputus secara sepihak.
"Saya berhenti kerja itu ketika akses DPJP saya diputus di RSCM bulan Oktober," tegasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































