tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tren tes dan pengobatan Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada ibu hamil di Indonesia. Dari sebanyak 2.482.837 ibu hamil yang melakukan tes HIV sepanjang Januari-September 2025, 2.264 di antaranya positif HIV.
Ketua Tim Kerja HIV PIMS Kemenkes, Tiersa Vera Junita, mengungkap pula dari total kasus yang ditemukan tahun 2025, sebanyak 1.536 bumil telah menjalani pengobatan Antiretroviral (ARV). Kemenkes memastikan terdapat kenaikan tes HIV pada ibu hamil yang dibarengi dengan kenaikan jumlah ibu hamil pengidap HIV yang menjalani pengobatan.
Tiersa bilang, untuk mengurangi penularan HIV dari ibu hamil terutama kepada anaknya, para ibu hamil diwajibkan untuk melakukan skrining HIV, Sifilis, dan Hepatitis B.
"Program tersebut sudah mengupayakan peningkatan skrining pada ibu hamil dari tahun ke tahun. Dari masifnya program skrining tersebut kami dapat menemukan ibu hamil yang positif [HIV] kami lakukan pengobatan ARV," kata Tiersa kepada wartawan dalam acara temu media sebagai rangkaian peringatan Hari AIDS Sedunia 2025, di Gama Tower, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Tiersa mengatakan, jika bayi dari ibu hamil yang merupakan orang dengan HIV-AIDS (ODHA) telah lahir, maka skrining akan kembali dilakukan.
"Dan jika bayinya lahir tidak lepas begitu saja kita lakukan skrining pada bayinya," ujarnya.
Dia menegaskan, upaya pencegahan penularan HIV ini, dimulai sejak skrining awal terhadap ibu dan bayinya. Kata Tiersa, bayi yang lahir dari ibu ODHA akan diberikan pengobatan untuk mencegah penularan.
Sementara, Tiersa juga menanggapi soal adanya diskriminasi terhadap para ODHA di tempat bekerja. Dia menyebut, Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, telah terdapat keputusan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024 tentang penanggulangan HIV di tempat bekerja. Kata dia, aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Kata Tiersa, berdasarkan dengan keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi, edukasi, pendidikan dan pelatihan terkait HIV.
Kemudian, untuk menanggulangi diskriminasi ODHA, berdasarkan Sertifikasi K3, hasil tes HIV dilarang menjadi syarat rekrutmen maupun promosi. Para ODHA hanya boleh mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Tes HIV ini dilarang digunakan sebagai syarat rekrutmen promosi atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin tes yang dilakukan hanya boleh atas dasar sukarela dengan persetujuan tertulis dan sebelumnya sudah dilakukan konseling sebelum tes HIV," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































