Menuju konten utama

Kemenhaj Atur 3 Pendamping Haji Khusus untuk Setiap 45 Jemaah

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah.

Kemenhaj Atur 3 Pendamping Haji Khusus untuk Setiap 45 Jemaah
Ilustrasi Koper haji dan umrah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatur formula pembagian petugas haji khusus untuk penyelanggaraan haji 2026. Pembagian ini berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan bahwa dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangan tertulis dikutip melalui laman resmi Kemenhaj, Rabu (7/1/2026).

Ian menuturkan jumlah jemaah beserta petugas itu berlaku secara kelipatan. Sehingga, apabila 90 jemaah, berarti petugas yang mendampingi sebanyak enam orang, dengan jumlah 135 orang berarti pendamping sembilan orang, dan seterusnya.

Dia menyebut formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Menurut Ian, perhitungan ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Kebijakan ini juga dinilainya memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah.

"Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota haji khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan dan profesional.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto