Menuju konten utama

KemenESDM Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun

Penetapan tarif listrik juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Simak rinciannya.

KemenESDM Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun
Petugas menunjuk meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta. Senin (1/7/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada triwulan III, yakni Juli–September 2024 tidak mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Selain itu, penetapan tarif listrik juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, antara lain, nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Adapun parameter ekonomi makro triwulan IV 2024 menggunakan realisasi akumulasi bulan Mei sampai Juli 2024.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (1/10/2024).

Selain untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Adapun yang masuk dalam golongan ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman.

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN untuk 13 golongan nonsubsidi yang mulai berlaku efektif sejak hari ini, Selasa (1/10/2024):

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang