Menuju konten utama

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2024

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi nasional.

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2024
Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi untuk periode triwulan III atau Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi nasional.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dapat dilakukan setiap 3 bulan. Ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (28/6/2024).

Selain tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan, pemerintah juga menahan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, untuk golongan pelanggan ini tetap mendapatkan subsidi listrik.

Sementara itu, keputusan untuk tidak menaikkan harga tarif listrik triwulan III mengacu pada realisasi triwulan sebelumnya, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar 83,83 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tandas Jisman.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz