Menuju konten utama

Kemendag Panggil Manajemen Gold's Gym terkait Penutupan Mendadak

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait penutupan secara mendadak seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya.

Kemendag Panggil Manajemen Gold's Gym terkait Penutupan Mendadak
Ilustrasi Gym. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil perwakilan manajemen PT Fit and Health Indonesia atau Gold’s Gym, pada Kamis (11/9/2025) lalu. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait penutupan secara mendadak seluruh gerai mereka di Jakarta dan Surabaya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa bahwa pemanggilan ini karena banyaknya pengaduan dari anggota yang merasa dirugikan.

“Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Bahkan, konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan secara penuh.

Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, yang hadir dalam pertemuan tersebut, memaparkan bahwa penutupan bermula dari rencana awal manajemen yang hanya akan menutup 5 outlet di Jakarta untuk melakukan restrukturisasi keuangan.

“Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya,” jelas Hilmi.

Lebih lanjut, Hilmi mengungkapkan bahwa vendor-vendor perusahaan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pengembalian dana diperkirakan akan dimulai setelah adanya keputusan hakim terkait PKPU tersebut.

Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal, antara lain komitmen manajemen untuk menyelesaikan masalah dengan konsumen, memberikan informasi yang transparan untuk mencegah keresahan, serta penanganan pengaduan dan pengawasan yang sinergis antarlembaga untuk memastikan konsumen terlindungi dan usaha mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait KEMENDAG atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra