tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memulai ekspor pasir hasil sedimentasi laut pada Jumat (11/10/2024) seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, memastikan, aktivitas pengerukan sendimen yang ada di dasar laut tak akan membawa serta pasir laut. Ia beralasan, eksportir harus mendasarkan aktivitas pengerukan pada laporan survei (LS) yang dikeluarkan oleh lembaga surveyor dalam melaksanakan ekspor sedimentasi laut. Dalam LS, ditentukan batas pengerukan sedimen laut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
"Kan ada batasnya. tadi batas-batas itu kan berdasarkan laporan survei dan laporan survei itu tidak boleh melampaui kandungan mineral yang ada di Permen KKP nomor 47 tahun 2024. Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini nggak bisa diekspor," ungkap Isy, saat ditemui sela-sela acara Pembangunan pilot project
penanaman padi pada lahan pertanian PT. Sang Hyang Seri, di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri itu menyadari, pengawasan secara intens masih menjadi tantangan pelaksanaan ekspor sedimentasi pasir laut meski sudah ada pengaturan spesifik.
"Tapi dari sisi kita kan harus, kalau dari Kemendag kan tadi, tiga hal tadi. Mulai dari ET (eksportir terdaftar), PE (Persetujuan Ekspor), sama LS. Nah LS itu juga memegang fungsi peran penting kan, LS-nya itu," imbuh dia.
Isy kembali menegaskan, komoditas yang diekspor adalah sedimen yang dapat mengganggu pelayaran dalam pelaksanaan kebijakan ekspor sedimentasi pasir laut. Oleh karena itu, pengerukan sedimen yang ada di dasar laut diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran.
Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Direktur Jederal (Perdirjen) yang nanti bakal memuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ekspor sedimentasi pasir laut.
Selain itu, ketentuan harga untuk sedimentasi pasir laut juga kini tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nantinya bakal dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kan nanti ada penetapan, ada PMK nya. PMK, PE-nya berapa, pungutan ekspornya berapa, biaya keluarnya berapa. Kemenkeu sekarang sedang menyiapkan PMK-nya. Jadi ada tiga dari PP itu tindaklanjutnya. Pertama Permendag udah selesai keluar, terus kemudian peraturan menteri KKP yang terkait kandungan mineral yang saya sebutkan tadi Nomor 47 Tahun 2024. Kemudian PMK sedang di ini (bahas), kan nanti untuk dasar pungutan," jelas Isy.
Ihwal pasar, Isy mengatakan, sampai saat ini belum ada negara yang menyatakan minatnya untuk menyerap komoditas sedimentasi pasir laut. Namun, dari data historis, Singapura adalah salah satu negara yang menjadi importir pasir laut Indonesia.
"Mungkin untuk reklamasi. Sampai sekarang kan belum ada yang mengajukan. Kalau sudah ada yang mengajukan, baru ketahuan akan tujuannya ke mana. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan jadi tidak tahu," imbuh Isy.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher