Menuju konten utama

KKP Memperbolehkan Pelaku Usaha Gunakan Hasil Sedimentasi Laut

KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil pembersihan sedimentasi di laut. Berikut persyaratannya. 

KKP Memperbolehkan Pelaku Usaha Gunakan Hasil Sedimentasi Laut
Foto udara petugas kepolisian mengawal perahu yang membawa logistik Pemilu sebelum merapat di Muara Siberut, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Wahyu Trenggono dalam keterangan pers, Jumat (15/3/2024).

Wahyu menyampaikan bahwa pembersihan hasil sedimentasi di laut ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dia menambahkan, saat ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan. Juga perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil pembersihan sedimentasi.

"Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus," ujarnya.

Kepada pelaku usaha yang ingin memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang di antaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan.

Selanjutnya, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.

Juga dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman" kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi