Menuju konten utama

Kejari Usut Korupsi Bank Pasar Semarang, 6 Orang jadi Tersangka

Keenam tersangka bersekongkol korupsi dengan modus memberi fasilitas kredit kepada sebelas debitur yang penyalurannya melanggar aturan.

Kejari Usut Korupsi Bank Pasar Semarang, 6 Orang jadi Tersangka
Tersangka korupsi kredit Bank Pasar Semarang digelandang dari kantor Kejari menuju tahanan, Jumat (29/8/2025).tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengusut dugaan penyalahgunaan kredit pada Perumda BPR Bank Pasar Semarang. Kasus korupsi yang terjadi pada 2022-2023 itu merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Candra Saptaji

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Pasar Semarang, Jumat (29/8/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

"Penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji, Jumat (29/8/2025).

Keenam tersangka itu adalah mantan Direktur Bank Pasar Semarang berinisial APK, mantan kabag kredit berinisial SR dan DS, analis kredit berinisial HY, dan mantan marketing berinisial SGH dan ES.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, menambahkan keenam tersangka langsung ditahan. Untuk lima tersangka laki-laki ditahan di Lapas Semarang dan seorang tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.

"Semua tersangka orang swasta yang diangkat dalam jabatan struktural [Bank Pasar], mereka digaji dengan uang negara. Tersangka utamanya APK mantan direktur," imbuhnya.

Agus menjelaskan, keenam tersangka bersekongkol melakukan korupsi dengan modus memberi fasilitas kredit kepada sebelas debitur yang penyalurannya melanggar aturan.

Pelanggarannya yang dimaksud meliputi pemberian kredit kepada debitur yang memiliki riwayat macet di bank lain, memalsukan tanda tangan debitur, menaikkan taksiran nilai agunan, hingga praktik bank dalam bank.

Karena proses penyaluran kreditnya bermasalah, maka kredit itu pun berujung macet.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang diperhitungkan dari nilai kredit yang disalahgunakan. "Kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar," bebernya.

Sampai saat ini penyidik Kejari Kota Semarang masih terus mendalami keterlibatakan pihak-pihak lain. Penyidik juga telah memeriksa para debitur dalam kapasitas sebagai saksi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah