Menuju konten utama

Kejaksaan Ekstradisi WNA Rusia Pelaku Korupsi

Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan di Rusia, di antaranya penyuapan (bribery) dan korupsi.

Kejaksaan Ekstradisi WNA Rusia Pelaku Korupsi
Proses ekstradisi WNA Rusia oleh jajaran Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/25). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan ekstradisi kepada seorang warga negara asing (WNA) Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya. Ekstradisi diajukan langsung oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan RI.

"Pada hari ini Kamis tanggal 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Ekstradisi dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, permintaan ekstradisi dikabulkan Presiden Prabowo Subianto melalui surat keputusan nomor 12 tahun 2025.

"Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia, sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.

Lebih lanjut Harli mengemukakan, Alexander merupakan tersangka empat kasus kejahatan di Rusia. Kemudian, ditangkap saat ke Indonesia dan berdasarkan analisa, bahwa perbuatannya juga termasuk dalam tindak pidana jika berdasar pada hukum dalam negeri ini.

Alexander sendiri ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice. Proses ekstradisinya pun memang cukup panjang, sehingga baru saat ini bisa dilakukan.

Dalam permohonan yang diajukan, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pasal tersebut terkait dengan adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.

"Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto