tirto.id - Ibarat virus yang terus merebak dan bermutasi, perjudian daring (judol) masih menjadi persoalan pelik di negeri ini. Terbaru, bahkan ditemukan indikasi lebih dari setengah juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024 digunakan untuk transaksi judol.
Temuan itu didapat dari hasil pengujian dengan mengaitkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol. Hasil pencocokan silang itu menunjukkan sebanyak 571.410 NIK menjadi penerima bansos sekaligus pemain judol.
Dengan kata lain, sekitar 2 persen warga penerima bansos terdaftar pula sebagai pemain judi daring. Total deposit judol dari 571.410 NIK penerima bansos 2024 itu juga terbilang jumbo, yakni mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
"Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi," tutur Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, dikutip Antara, Senin (7/7/2025).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa pihaknya memerlukan koordinasi dengan PPATK untuk memastikan bansos yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak.
Dalam penyaluran bansos triwulan II 2025, Kemensos menemukan sekira 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. Masalah bansos gagal transfer itu disebabkan oleh beberapa kendala, di antaranya ketidaksesuaian nama dengan NIK serta lamanya seseorang menjadi penerima bansos (lebih dari 10 tahun).

Kemensos merespons temuan itu dengan mengevaluasi secara mendalam profil penerima bansos. Mulai 2025 ini, penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Per 1 Juli 2025, Gus Ipul melaporkan lebih dari Rp20 triliun bansos telah disalurkan kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rinciannya, bansos PKH sebanyak 8 juta lebih KPM atau 80,49 persen dari total kuota KPM. Nilainya mencapai Rp5,8 triliun.
Sementara itu, bansos sembako sudah disalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp9,2 triliun.
Indikasi Persoalan Struktural
Fenomena penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas nonproduktif, seperti judol, sebenarnya mengindikasikan adanya beberapa masalah struktural dalam implementasi kebijakan ini.
Peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyebut fenomena ini sebagai gabungan permasalahan kemiskinan, rendahnya literasi finansial, absennya proteksi digital, dan masalah adiksi yang belum mendapatkan pertolongan yang semestinya.
“Temuan 571.000 penerima bansos menggunakan dananya untuk judi online memvalidasi tingginya kemudahan akses platform judi online di kalangan masyarakat, bahkan sudah menjangkau kelompok dengan status ekonomi rendah,” ucap Natasya saat dihubungi Tirto, Rabu (9/7/2025).
Natasya menyebut hal ini mengkhawatirkan lantaran mengindikasikan siklus kemiskinan yang justru semakin menguat. Hal itu pun diperparah dengan minimnya pengawasan situs judol dan maraknya promosi judi dalam bentuk gim hingga live streaming di media sosial.
Alhasil, kelompok masyarakat miskin yang belum dibekali literasi keuangan memadai semakin dirugikan. Kurangnya literasi yang memadai membuat kelompok ini tidak memahami risiko ekonomi judol dan salah mengiranya sebagai bentuk investasi.
“Akibatnya, desain eksploitatif dari judi online dapat menjerumuskan para penerima bansos ke dalam lingkaran adiksi untuk melipatgandakan pendapatannya, hingga menggunakan dana bansos yang didapatkan,” lanjut Natasya.

Pengawasan bansos sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Mensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Ada pula Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dua peraturan tersebut memuat persyaratan pemberian bansos dan menetapkan mekanisme pemantauan serta evaluasinya. Pasal 32 Permensos Nomor 1/2019, misalnya, menyebut bahwa evaluasi penyaluran bansos dilakukan setiap akhir tahun anggaran. Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bansos yang dilakukan secara berkala.
Meski demikian, menurut Natasya, muatan kedua peraturan ini belum dikaitkan secara khusus untuk menindaklanjuti penyimpangan penggunaan bansos untuk judol. Ia juga belum melibatkan partisipasi publik dalam proses pengawasannya karena pengawasan masih dilakukan secara terpusat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Peraturan yang lebih mengkhusus untuk mengatur mekanisme deteksi dini transaksi judi online pada rekening penerima bansos menjadi suatu keharusan yang perlu segera dipersiapkan pemerintah agar sinkron pelaksanaannya dengan penerapan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online,” ucap Natasya.
Sementara itu, praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyoroti soal kurangnya pemanfaatan basis data oleh pemerintah sebagai faktor. Gara-gara itu, kondisinya akhirnya jadi terbalik—dari semula bansos untuk menekan judol, menjadi bansos sebagai modal judol.
“Harusnya setiap penduduk yang menerima bansos di NIK-nya itu ada syaratnya, bahwa mereka tidak terlibat judol. Jadi, kan PPATK ngasih [data] nih, terkait judol ini rekeningnya apa aja, nomor NIK-nya berapa gitu kan. Itu nomornya kan tinggal dimasukin ke dalam database-nya bansos Kemensos,” ungkap Alfons kepada Tirto, Rabu (9/7/2025).
Meski tak 100 persen menjamin tak bakal ada penyalahgunaan, cara itu setidaknya layak dilakukan. Jika ada kasus KTP disalahgunakan, rakyat bisa komplain. Pelaku penyalahgunaan pun bisa direvisi datanya dan bahkan ditindak.
“Ini secara umum pokoknya harusnya dibalik gitu loh. Pemerintah sebelum memberikan bansos, disaring dulu semua KTP yang NIK-nya terindikasi judol itu enggak boleh terima bansos. Itu sudah selesai masalahnya,” tutur Alfons.
Alfons mengatakanbahwa potensi penyalahgunaan KTP untuk judol boleh jadi berkaitan dengan bocornya data kependudukan yang sudah menjadi rahasia umum. Maka penyelidikan terkait hal ini perlu pula dilakukan agar data kependudukan yang bocor tidak dieksploitasi lebih jauh untuk kejahatan.
“Orang yang punya KTP itu disalahgunakan, lalu dia komplain, diselidiki. Lalu, dilihat dong ini buka rekening di mana, cari banknya. Karena, bank itu harusnya punya alat untuk mendeteksi KTP bodong, dari Dukcapil itu ada alat scan e-KTP,” lanjut Alfons.

Solusi Harus Lintas Sektor
Program bansos sebagai instrumen kebijakan publik memang menghadapi dilema kompleks. Di satu sisi, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial dasar yang diperlukan untuk menjamin kebutuhan minimum masyarakat rentan. Di sisi lain, menurut Natasya, berbagai temuan empiris menunjukkan efektivitas bansos terbatas dan kurang berkelanjutan.
“Data terbaru yang menunjukkan ratusan ribu kasus penyimpangan penggunaan dana bansos tidak hanya mencerminkan kelemahan sistem pengawasan, tetapi juga mengarah pada pertanyaan mendasar tentang desain kebijakan yang tepat,” ucap Natasya.
Padahal, kelangsungan program bansos tanpa evaluasi mendalam berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi serius. Di antaranya terjadi erosi kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas program pemerintah, munculnya distorsi dalam tujuan awal program perlindungan sosial, dan penurunan legitimasi kebijakan sosial negara dalam jangka panjang.
Berangkat dari masalah yang beragam dan kompleks, Natasya mendorong urgensi perumusan solusi bersifat lintas sektor, lintas disiplin, berbasis pencegahan, pemberdayaan, dan menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat.
“Pertama, pemerintah perlu mempertegas peran Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online dalam skema bansos agar dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam proses pengawasan, edukasi publik, serta memberikan informasi layanan rehabilitasi bagi penerima bansos yang mengalami adiksi judi,” kata Natasya.
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online dapat berkolaborasi dengan pendamping sosial dari unsur masyarakat agar terjadi kolaborasi yang partisipatoris dan kontekstual.
Kolaborasi Kemensos pun perlu diperluas dengan menggandeng Kementerian Kesehatan untuk menyusun kebijakan atau kampanye nasional mengenai adiksi judol yang juga merupakan bagian dari gangguan kesehatan mental. Tak bisa dinafikan, judol memang bukan hanya perkara finansial, tapi juga kejiwaan.
“Hal ini penting dilakukan untuk memberikan akses pengguna judi online pada layanan rehabilitasi sedini mungkin sehingga dapat terselamatkan dari lingkaran adiksi, potensi bunuh diri, peningkatan besaran kerugian finansial, bahkan memperkecil risiko kekambuhan,” lanjutnya.
Dengan demikian, solusi pemerintah tidak cukup hanya dengan menggencarkan pemblokiran, memberikan hukuman, dan monitoring penyimpangan pemanfaatan dana bansos semata, tetapi harus memberikan edukasi yang memadai mengenai bahaya judol.
Pemerintah mesti menggarisbawahi bahwa judol merupakan gangguan kesehatan mental yang dapat diobati, menciptakan ruang aman bagi pemulihan, dan meningkatkan literasi finansial serta digital bagi penerima bansos agar mereka memahami risiko judil dan cara memproteksi dirinya.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























