Menuju konten utama

Kemensos: 571 Ribu Rekening Bansos Diduga Dipakai untuk Judol

Kemensos dan PPATK menemukan sekitar 2 persen warga penerima bansos terdaftar pula sebagai pemain judi online.

Kemensos: 571 Ribu Rekening Bansos Diduga Dipakai untuk Judol
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025). (FOTO/dok. Kemensos)

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan fakta mengagetkan tentang penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. Sejumlah 571.410 rekening penerima bansos diduga telah dipakai untuk transaksi judi online (judol) pada tahun 2024.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pemadanan data yang dilakukan oleh Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK," kata Gus Ipul usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

Dia mencatat, pemadanan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online menunjukkan lebih dari 500 ribu di antaranya identik. Data tersebut menunjukkan sekitar 2 persen warga penerima bansos terdaftar pula sebagai pemain judi online.

Menurut Gus Ipul, PPATK menemukan sebanyak 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok itu. Nilai transaksinya cukup besar, mencapai Rp957 miliar.

Gus Ipul menambahkan, data temuan yang baru berasal dari satu bank tadi masih bersifat sementara. "Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen," kata dia.

Sebagai informasi, dalam penyaluran bansos triwulan II 2025, Kemensos menemukan ada 300-an ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. Masalah bansos gagal transfer itu disebabkan oleh beberapa kendala. Di antaranya ialah ketidaksesuaian nama dengan NIK serta lamanya seseorang menjadi penerima bansos hingga lebih dari 10 tahun.

Kemensos merespons temuan itu dengan mengevaluasi secara mendalam profil penerima bansos. Mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial juga mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Kemensos agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis