Menuju konten utama

Kasus Unsoed dan Mengapa Jalur Mandiri Kerap Jadi Celah Korupsi?

Uang dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kerap membuat petinggi kampus tergoda untuk melakukan korupsi dan menerima gratifikasi.

Kasus Unsoed dan Mengapa Jalur Mandiri Kerap Jadi Celah Korupsi?
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Bukan cuma soal pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi ini terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Enam tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditetapkan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini, berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru. KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada jalur masuk mandiri yang digelar langsung oleh pihak Unsoed.

Sebagai infomasi, selain jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru terdapat dua jalur lainnya yang dapat ditempuh yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dilaksanakan oleh pemerintah.

KPK mengatakan, dalam pendaftaran mandiri Unsoed, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai dengan golongan ekonomi masing-masing. Misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang dengan UKT mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara, rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) hingga Rp 260 juta (IPI 4).

Namun, dalam kasus ini, KPK menemukan bahwa terdapat biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib UKT dan IPI. Hal tersebut, dirasa sangat membebankan para calon mahasiswa baru.

KPK membagi kasus ini pada tiga klaster. Klaster pertama, pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor III atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq melalui dua perantara yaitu Dian dan Adhi diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.

Permintaan tersebut dipenuhi, namun calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulu seleksi. Kemudian, pihak orang tua meminta pengembalian penuh kepada Dian dan Adhi. Namun ternyata, uang yang diterima sebelumnya telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Adhi dan Dian melaporkan hal tersebut kepada Norman. Kemudian, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Norman meminjam uang kepada Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Untuk membayar uang pinjaman kepada Mulyono, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.

Klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Sodiq disebut memberikan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi setidaknya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan Sodiq untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.

Sementara itu, pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, juga diduga terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Eko disebut melakukan “tawar-menawar mahar” dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Sodiq.

KPK tahan jajaran Rektorat Unsoed

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq yang kemudian memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan persetujuan pada calon mahasiswa baru yang memberikan uang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya keterlibatan guru dalam praktik penawaran 'kursi' mahasiswa jalur mandiri di Unsoed ini.

Guru yang belum diketahui identitasnya tersebut diduga menawarkan jalur masuk khusus dengan nilai Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa. Guru tersebut diduga berkomunikasi degan Eko untuk membahas jumlah mahasiswa yang dapat diterima sekaligus membahas jumlah uang yang harus dibayarkan.

Jalur Mandiri Jadi Titik Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Korupsi di perguruan tinggi merupakan sebuah ironi yang menandakan gagalnya perguruan tinggi menerapkan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus gagal menjalankan perannya yang diharapkan dapat melahirkan agen antikorupsi.

Ketika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi, nilai integritas yang ditanamkan pada mahasiswa menjadi bertolak belakang, melukai prinsip nilai integritas, dan hilangnya teladan.

Indonesia Corruption Watch mencatat pada 2006-2025 terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp 4,4 miliar.

Dari sisi pelaku, dari 60 kasus korupsi di perguruan tinggi diduga setidaknya melibatkan 188 pelaku dengan rincian sebagai berikut: 65 civitas akademika, disusul kemudian 49 pelaku dari pegawai maupun pejabat struktural di fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 pelaku dosen, 4 pelaku pejabat pemerintah daerah maupun pusat, 3 pejabat pembuat komitmen, dan 1 pelaku ketua senat.

Koordinator Divisi Edukasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan data tersebut menunjukkan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak swasta, namun terbanyaknya malah disumbang oleh lapisan dan ekosistem perguruan tinggi itu sendiri.

Katanya, hal itu menunjukkan pula tata kelola yang lemah dan pengawasan kelembagaan yang tidak berjalan.

Nisa mengatakan, persoalan di perguruan tinggi juga kerap muncul setelah adanya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, terdapat banyak hal yang berubah terutama untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dimana pola pengelolaan PTN dibagi menjadi tiga, yaitu dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN sebagai badan hukum.

Selain itu, aturan ini juga mengakomodir otonomi bagi Perguruan Tinggi di bidang akademik maupun non akademik.

Sementara, kata Nisa pada konteks pengelolaan anggaran, korupsi akan rentan terjadi di perguruan tinggi apabila dijalankan tanpa adanya kontrol dan pengawasan sedangkan angka yang dikelola cukup besar, baik yang berasal dari pemerintah maupun iuran mahasiswa.

Katanya, kasus Unsoed harus menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara.

"Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru. Hal ini penting menjadi perhatian karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya merupakan mekanisme yang berbasis pada merit, transparansi, dan kesempatan yang setara," kata Nisa dalam keterangan pers, Sabtu (22/8/2026).

Dia menilai, proses penerimaan mahasiswa baru di PTN masih menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Katanya, otoritas kampus dalam mengelola keuangan di luar APBN memang penting. Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi.

Kata Nisa, KPK sendiri mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi karena persoalan kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentral pada rektor, hingga besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi menjadi faktor penentu penerimaan mahasiswa.

Ketimpangan paling nyata dirasakan oleh masyarakat kelas menengah yang tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Akhirnya, akses pendidikan tak lagi didapatkan dengan kemampuan akademik, tetapi ditetukan oleh kemampuan ekonomi.

"Di titik inilah persoalannya menjadi lebih kompleks, selain berdampak pada mahalnya biaya pendidikan, juga tergerusnya prinsip meritokrasi. Ketika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang bagi transaksi, pendidikan kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial dan justru mereproduksi ketimpangan. Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga turut mengambil hak warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil," tutur Nisa.

Nisa menegaskan berulangnya kasus korupsi di perguruan tinggi utamanya pada proses penerimaaan mahasiswa baru harus ditangani dengan perbaikan tata kelola yang sistematis.

Dia menyarankan beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu membuka ruang partisipasi publik misalnya dengan membangun whistleblowing system yang independen, mudah diakses, dan menjamin perlindungan bagi pelapor. Selain itu, memperbaiki dan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Kemdiktisaintek Harus Evaluasi Regulasi Jalur Mandiri

Ombudsman RI menilai bahwa kasus dugaan korupsi di Unsoed ini merupakan alarm keras belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan atau monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher menilai peristiwa ini harus menjadi momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses penerimaan baru berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Nuzran mengatakan jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga kemana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan," kata Nuzran dalam keterangan pers, Sabtu (22/8/2026).

Ombudsman meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi, guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, Ombudsman juga mengimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.

Haruskah Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Dihapus?

Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa jalur mandiri PTN sebaiknya dihapuskan saja karena kerap menimbulkan korupsi.

Dia juga mengingatkan soal sebelum di Unsoed, KPK juga telah menemukan korupsi di Universitas Lampung dan Universitas Udayana Bali, yang juga berkaitan dengan pengelolaan dana dari jalur mandiri.

Dia mengatakan, dengan adanya sejumlah kasus tersebut, menunjukkan bahwa lebih baik jalur masuk PTN hanya SNBP dan SNBT saja karena dinilai lebih objektif dibandingkan dengan jalur mandiri. Kata Darmaningtyas, jika kampus ingin memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar, pembayaran dari kelompok mampu dapat ditingkatkan.

"Jadi tetap aja ada yang gratis, ada yang murah, tetapi juga ada yang mampu. Nah yang mampu itu ditingkatkan nominalnya gitu termasuk dalam hal pembayaran uang pangkal," kata Darmaningtyas kepada Tirto, Senin (24/8/2026).

Lebih lanjut, Darmaningtyas mengatakan, pemilihan rektor di PTN baik yang berstatus Satker, BLU, maupun PTN BH, harus dikoreksi.

Dia menilai ditangkapnya Rektor Unsoed oleh KPK hanya karena 'apes'. Dia menduga penyelewengan juga terjadi di PTN lainnya, bukan hanya di PTN yang telah diciduk oleh KPK.

Darmaningtyas menegaskan masalah utama yang terjadi adalah uang jalur mandiri yang menggoda untuk dikorupsi, masalah pemilihan rektor, dan pengelolaan kampus yang tidak transparan.

Kata Darmaningtyas, berdasarkan pengalamannya sebagai guru pada 1980-an, PTN seharusnya melakukan pembahasan soal rencana dan pengelolaaaan anggaran bersama dengan seluruh insan kampus agar transparansi dapat dilaksanakan dan korupsi bisa terhindar.

"Kampus PTN semestinya juga demikian, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kampus dilakukan secara terbuka melibatkan rektorat, para dekan dan pembantu dekan, pusat atau lembaga di dalam kampus itu, sehingga semua tahu berapa jumlah pendapatan setahun dan berapa kebutuhan belanjanya," tuturnya.

Sementara itu, dia mengatakan, masyarakat juga harus menagih kepada Presiden Prabowo Subianto yang saat kampanye berjanji menggratiskan biaya pendidikan di PTN. Katanya, hal itu harus ditagih agar perguruan tinggi tak lagi punya beban untuk mencari dana.

Sejalan dengan Darmaningtyas, Akademisi Fakultas Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan, mengatakan bahwa pada permasalahan ini, yang paling tepat adalah membubarkan jalur mandiri yang diurus langsung oleh pihak kampus.

Kata Edi, jika kampus memerlukan mahasiswa dengan talenta tertentu, maka dapat menambahkan persyaratan pada jalur SNBP dan SNBT. Dia menyebut, di kampus-kampus besar dunia tidak ada yang menggunakan sistem mandiri, yang ada hanya perbedaan biaya antara domestik dan internasional.

Dia mengatakan, banyak kampus besar dunia yang dapat bertahan tanpa jalur mandiri lantaran adanya pembiayaan yang besar dari pemerintah. Sementara, Indonesia masih mengandalkan jalur mandiri untuk mengatasi pengurangan anggaran pendidikan.

Edi mengatakan, telah menjadi rahasia umum bahwa kampus mengandalkan jalur mandiri untuk menarik pendapatan dari para calon mahasiswa, hal ini juga dilakukan karena diperbolehkan oleh pemerintah. Kata Edi, kampus memang diminta untuk 'mencari uang' sendiri untuk operasional dan pengembangan istitusi.

"Ketika tidak semua hal dapat dijual ke dunia industri, maka jalur mandiri salah satu caranya. Jurusan kedokteran bahkan menjadi primadona dibuka di PTNBH karena orang akan merasa maklum harus bayar ratusan juta dibanding jurusan lainnya," kata Edi.

Edi mengatakan, hal yang paling dikhawatirkan adalah 'jual beli kursi'. Katanya, ketika pendapatan kampus berkurang, situasi jalur mandiri sangat masuk akal ketika dipahami bahwa siapa yang punya duit banyak maka akan lolos jalur mandiri.

Namun, kata Edi permasalahan akan terjadi ketika seorang calon mahasiswa tidak memiliki kemampuan untuk lolos ke suatu kampus, namun memiliki orang tua yang sangat kaya. Sehingga kampus tergiur untuk meloloskannya. Hal ini, kata Edi, sangat merugikan para calon mahasiswa yang cerdas, namun memiliki ekonomi yang kurang baik.

"Bisa dibayangkan sarjana macam apa yang akan dihasilkannya. Ini sangat mungkin terjadi, walau tentu kalau tanya pihak kampus pasti akan menyangkal," tutur Edi.

KPK tahan jajaran Rektorat Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (tengah) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Janji Pemerintah Pembenahan Tata Kelola Secara Mendasar

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Katanya, seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Brian, Jumat (24/8/2026) usai adanya kabar OTT di Unsoed.

Dia berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya. Termasuk, bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

Wamendiktisaintek, Stella Christie, mengatakan kasus dugaan korupsi di Unsoed ini, harus diselesaikan melalui pembenahan tata kelola secara mendasar dan sistematis, bukan sekadar penanganan tambal sulam. Dia juga menegaskan pejabat kampus yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat lagi menduduki jabatannya.

“Kita harus melihat apakah hanya satu, atau apakah memang ada perbaikan secara sistem yang harus kita buat. Kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan,” kata Stella di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Dia tidak ingin penyelesaian masalah ini hanya berhenti pada sanksi perorangan tanpa adanya evaluasi terhadaap kelemahan sistem yang ada.

Stella juga sangat menyayangkan jika pelanggaran ini benar-benar terbukti, dia juga memastikan kementeriannya akan berfokus untuk menemukan dan mengatasi akar permasalahan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto