Menuju konten utama

Modus Pemerasan Rektor Unsoed: Mahar Rp650 Juta-Proyek Kampus

Bagaimana KPK tetapkan Rektor Unsoed sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Modus Pemerasan Rektor Unsoed: Mahar Rp650 Juta-Proyek Kampus
Gedung Universitas Jenderal Soedirman. FOTO/unsoed.ac.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto juga disebut bersama rektor melancarkan aksinya.

Tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Keenam tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bagaimana Mereka Melancarkan Aksinya?

Kasus tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed. Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.

Di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut. Hal ini juga memberatkan mahasiswa baru.

Dalam klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada kedua perantara. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta. Pengembalian pinjaman itu selanjutnya dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

Pada klaster kedua, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Sodiq disebut memberikan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Atas perintah tersebut, Mulyono diduga menerima gratifikasi setidaknya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan Sodiq untuk melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.

Sementara itu, pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto juga diduga terlibat dalam praktik penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Eko disebut melakukan “tawar-menawar mahar” dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Sodiq.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.

Bagaimana Mereka Dijerat?

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8), KPK menangkap 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, total ada sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebelum lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk ketika meminta atau menerima sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya. Sementara itu, Pasal 12B mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai pemberian suap.

Baca juga artikel terkait UNSOED atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana