tirto.id - Nama Mulyono alias Nono muncul dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Meski bukan disebut sebagai jajaran rektorat atau pejabat kampus, dia telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Selain Akhmad Sodiq dan Mulyono, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta dua pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK menyatakan bahwa Mulyono adalah keponakan Akhmad Sodiq yang keterlibatannya muncul dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Lantas, apa peran Mulyono dalam kasus ini?
CV Mulyono Garap Tiga Proyek untuk Bayar Pinjaman
Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Meski uang tersebut sudah diberikan orang tua kepada kedua perantara itu, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Dan ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut disebut ternyata telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta melalui Dian, Adhi, dan Mulyono, yang dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga proyek tersebut terdiri atas pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud." ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.
Mulyono Kelola Uang Rp680 Juta dan Beli Tanah
Pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono melalui kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak yang mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Mulyono diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq. Adapun rektor sekaligus pamannya itu juga memerintahkannya untuk membayar pembelian tiga bidang tanah.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO [Akhmad Sodiq]," kata Taufik.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id





























