Menuju konten utama

KPK Dapati Bukti Pengondisian Penerimaan Maba di Rektorat Unsoed

KPK juga menggeledah 2 rumah milik para tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa di Unsoed.

KPK Dapati Bukti Pengondisian Penerimaan Maba di Rektorat Unsoed
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (12/8/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan dua rumah milik para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed pada Senin (24/8/2026).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilakukan di enam lokasi rumah milik para tersangka pada Minggu (23/8/2026).

“Pada hari Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam lokasi rumah milik para tersangka. Kemudian, hari ini, penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dalam penggeledahan itu, Budi menyebut penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam penggeledahannya di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi tentang rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian KPK antara lain jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, hingga kanal pengaduan.

“Dalam penggeledahannya di rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi.

Dalam kasus ini, Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, juga disebut bersama rektor melancarkan aksinya.

Tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Keenam tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi