Menuju konten utama
Korupsi Rektor Unsoed

Petaka di Kampus Unsoed: Saat Meritokrasi Ditukar Upeti

ICW menyoroti komersialisasi penerimaan jalur mandiri yang menggerus meritokrasi kampus dan merampas hak calon mahasiswa berprestasi.

Petaka di Kampus Unsoed: Saat Meritokrasi Ditukar Upeti
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Cita-cita menjadikan kampus sebagai benteng terakhir meritokrasi kembali runtuh akibat praktik transaksional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB). KPK juga menjerat dua pejabat internal universitas serta tiga pihak swasta.

Kasus ini bermula dari seleksi jalur mandiri Unsoed. Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai kelompoknya. Di Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp7,1 juta-Rp17 juta, sedangkan IPI mencapai Rp100 juta-Rp260 juta. Namun, penyidik menemukan adanya pungutan ilegal alias upeti di luar tarif resmi tersebut.

KPK memetakan praktik rasuah ini ke dalam tiga klaster. Pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran via perantara swasta: Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Meski uang ditransfer, calon mahasiswa tersebut tidak lulus. Saat ditagih, uang itu terpaksa diganti Norman melalui pinjaman pihak swasta yang diikat janji pencairan tiga proyek Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN [Mulyono], yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) malam.

Pada klaster kedua, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono (pihak swasta), untuk mengelola gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan instruksi khusus: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Dari praktik ini, Mulyono menghimpun sedikitnya Rp680 juta yang kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas namanya.

“Sehingga dalam hal ini, MYN [Mulyono] bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO [Akhmad Sodiq],” tutur Taufik.

Sementara pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, diduga melakukan tawar-menawar "mahar" seleksi penerimaan mahasiswa dengan pengepul atas persetujuan Sodiq. Sepanjang 2025–2026, Eko mengantongi Rp1,12 miliar. Bahkan, praktik ini diduga melibatkan guru SMA yang memasang tarif Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.

“Atas penerimaan tersebut ES [Eko Sumanto] melaporkannya kepada ASO [Akhmad Sodiq]. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," ungkap Taufik menambahkan, seraya menyebut transaksi tersebut dibahas intensif via WhatsApp.

KPK tahan jajaran Rektorat Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. Para tersangka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Winarto dan Mulyono.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk ketika meminta atau menerima sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya. Sementara itu, Pasal 12B mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai pemberian suap.

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menyatakan kementeriannya masih menunggu keterangan resmi dan pendalaman KPK sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib menjunjung integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Brian, Jumat (21/8/2026).

Akar Masalah Korupsi Perguruan Tinggi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai operasi senyap KPK di Unsoed mempertegas celah rawan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Dalam catatan ICW, sepanjang 2006-2025 terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp446,89 miliar dan nilai suap Rp4,4 miliar, yang melibatkan 188 orang, sebagian besar dari lingkungan kampus sendiri.

"Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, Sabtu (22/8/2026).

ICW lantas menyoroti perubahan pola pengelolaan perguruan tinggi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut membagi pola pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi tiga, yakni pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya, pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), serta PTN sebagai badan hukum.

UU ini juga memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Menurut Nisa, di satu sisi otonomi diperlukan agar perguruan tinggi dapat mengelola sumber daya dan mencari pendanaan di luar APBN. Namun, kewenangan yang besar justru menjadi celah korupsi apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Terlebih, melalui beleid tersebut, perguruan tinggi dapat mengelola anggaran dalam jumlah besar yang bersumber dari pemerintah maupun iuran mahasiswa. "Kasus OTT Rektor Unsoed kembali memperlihatkan salah satu titik rawan tersebut, penerimaan mahasiswa baru," jelas Nisa.

ICW menegaskan penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi proses yang mengedepankan merit, transparansi, dan kesempatan yang setara bagi seluruh calon mahasiswa. Sayangnya, otonomi seringkali disalahgunakan, khususnya saat kampus membuka mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN.

Tidak jarang, penyelenggaraan jalur mandiri membuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi.

KPK tahan jajaran Rektorat Unsoed

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

KPK sebelumnya telah mengidentifikasi jalur mandiri sebagai salah satu titik rawan korupsi. Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain kuota yang tidak transparan, penentuan kelulusan yang terlalu tersentralisasi pada rektor hingga besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang berpotensi menjadi faktor penentu penerimaan mahasiswa.

Persoalan tersebut dinilai paling berdampak terhadap masyarakat kelas menengah. Kelompok ini kerap tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh bantuan sosial. Pada saat yang sama, mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran.

"Ketimpangan itu paling nyata dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Mereka sering kali tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar SPI yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, terutama pada program studi favorit seperti kedokteran," tutur Nisa.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi.

Pada akhirnya, praktik tersebut bukan hanya berpotensi membuat biaya pendidikan semakin mahal, tetapi juga menggerus prinsip meritokrasi. Jika jalur masuk perguruan tinggi membuka ruang transaksi, pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen mobilitas sosial.

Korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru pada akhirnya tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang adil.

Baca juga artikel terkait UNSOED atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Flash News
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Fahreza Rizky