Menuju konten utama

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Proses Pembuatan Pokmas

Penyidik KPK mendalami proses pembentukan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) dengan sepengetahuan kepala desa.

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Proses Pembuatan Pokmas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami proses awal pembentukan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) dengan sepengetahuan kepala desa.

“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh korlap yang berkoordinasi dengan kades,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/7/2025).

Selain itu, penyidik juga menelusuri jumlah pokmas yang dibentuk masing-masing korlap dan mengidentifikasi siapa aspirator yang disebut sebagai pemilik jatah hibah.

Sepuluh saksi tersebut berasal dari golongan kades hingga dari pihak swasta. Di antaranya adalah Kateno, Suparman, Sodikin, Yunianto, Komarudin, Bagas, Jody, Rendra, Ryan, dan Farhat. Adapun mereka diperiksa di Polres Blitar, Jawa Timur Selasa (15/7/2025).

Terkait dengan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Polda Jatim pada hari ini Kamis (10/7/2025). Khofifah didalami penyidik berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Hari pemeriksaan Khofifah berbarengan dengan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi (KUS). Akan tetapi, Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, kasus dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat.

Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.an-yang-digali-dari-khofifah-hd9w

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto