tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 memberikan dampak buruk bagi investasi Indonesia. Akibatnya, terjadi kerugian di bidang investasi.
"Mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” ucap Sigit dalam video sambutannya di kanal YouTube Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Diakui Sigit, kerusuhan tersebut berdampak pada ketidakstabilan kamtibmas. Oleh karena itu, dia mengajak kepada seluruh pihak agar menjaga kamtibmas sebagai salah satu landasan memastikan stabilitas iklim investasi tetap kondusif.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, kerugian material juga terjadi, seperti rusaknya fasilitas publik, Gedung DPR, dan Markas Polri di berbagai daerah. Sigit juga mengatakan banyak korban jiwa dan kerugian yang bersifat imaterial, seperti rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat.
“Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tutur dia.
Setelah peristiwa itu, Sigit berharap semua elemen masyarakat bahu membahu menjaga persatuan dan kesatuan. Dengan begitu, pembangunan nasional dapat terus berjalan optimal untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kita harus ingat bahwa ada pembangunan nasional yang harus kita kawal guna mendorong kemajuan bangsa,” ucap dia.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa ruang demokrasi tetap harus terjaga dengan baik. Polri pun telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa, yaitu Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Protap Nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.
Mantan Kabareskrim itu juga menyatakan bahwa terhadap para peserta aksi demo yang sempat ditahan telah dilakukan diversi kepada anak di bawah umur. Sementara itu, yang sudah dewasa dan terbukti melakukan tindak pidana diproses secara profesional.
"Upaya represif ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara kamtimbas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain," kata Sigit.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































