tirto.id - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan libur selama Lebaran 2026. Simak penjelasan kapan PNS kembali masuk kerja setelah libur tersebut.
Keputusan kapan Idul Fitri 2026 belum ditetapkan oleh Pemerintah dan masih akan melaksanakan Sidang Isbat pada 19 Maret 2026. Namun, Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026.
Kemungkinan Idul Fitri 2026 versi Muhammadiyah dan Pemerintah terdapat perbedaan, yakni 20 dan 21 Maret. Namun, Pemerintah telah mengatur hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H ini, baik berlebaran pada 20 maupun 21 Maret 2026.
Kapan PNS Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran 2026?
Menurut SKB 3 Menteri yang diterbitkan pada 19 September 2025 lalu, Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Di antara jumlah hari tersebut, terdapat beberapa hari libur untuk merayakan Idul Fitri 2026.
Hari libur nasional Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 21-22 Maret 2026. Namun, sehari sebelumnya dan beberapa hari setelahnya juga terdapat cuti bersama Idul Fitri 2026.
Rangkaian cuti bersama itu dimulai pada 20 Maret 2026. Kemudian, cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 berlangsung pada 23-24 Maret 2026.
Artinya, terdapat sebanyak 5 hari libur nasional dan cuti bersama selama Lebaran 2026. Ini masih ditambah dengan cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Nyepi pada 18-19 Maret 2026.
Dengan demikian, PNS atau ASN akan mendapat hari libur sebanyak 7 hari libur nasional dan cuti bersama guna memperingati Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026 ini. Setelahnya, PNS kembali masuk kerja dan melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat.
Jika mengacu pada SKB 3 Menteri tersebut, libur terakhir Lebaran 2026 yakni pada Selasa, 24 Maret 2026. Dengan begitu, PNS/ASN kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS setelah Libur Lebaran 2026
Selama libur dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri 2026, diperkirakan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Sebagai antisipasi, Pemerintah menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi PNS.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa terdapat penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada hari-hari sebelum dan setelah Nyepi serta Idul Fitri 2026. Berikut ini rinciannya:
- 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026
- 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.
Artinya, beberapa instansi dapat menerapkan kerja secara daring bagi para PNS pada tanggal-tanggal tersebut atau work from home (WFH). Dengan begitu, PNS dapat kembali berangkat ke kantor atau bekerja secara langsung baru pada Senin, 30 Maret 2026.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Lebaran 2026 melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id
































