Menuju konten utama

Jadwal Libur & Cuti Bersama Lebaran 2026 ASN Revisi Terbaru PDF

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama lebaran ASN 2026 dalam Kepres Nomor 42 Tahun 2025. Cek jadwal lengkap libur & cuti bersama lebaran ASN.

Jadwal Libur & Cuti Bersama Lebaran 2026 ASN Revisi Terbaru PDF
ilustrasi kalender.. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi ASN telah diatur dalam Kepres Nomor 42 Tahun 2025. Simak rincian lengkap dan link aturan revisi terbaru PDF

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 diteken pada 31 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, telah dirinci daftar cuti bersama mulai Februari hingga Desember 2026.

Aturan ditetapkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

Jadwal Libur & Cuti Bersama Lebaran 2026 ASN

Secara umum, pemerintah telah mengatur secara rinci jadwal lubur dan cuti bersama 2026 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat total 17 peringatan hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama juga ditetapkan pemerintah untuk mengiringi hari keagamaan lainnya, termasuk Hari Raya Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, Hari Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Hari Raya Natal.

Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta terkait hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026.

Bagi ASN, jadwal cuti bersama diatur secara khusus dalam Kepres Nomor 42 Tahun 2025. Secara hukum, manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 333 ayat (3) dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Oleh karena itu, meskipun sudah ada SKB 3 Menteri, secara administrasi negara, ASN tetap memerlukan Keppres sebagai dasar hukum yang sah agar hari libur tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran disiplin atau bolos kerja.

Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Keppres Nomor 42 Tahun 2025 ini juga mengatur keadilan bagi ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan. ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama akan mendapatkan tambahan jatah cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama yang tidak mereka ambil tersebut.

Berikut rincian jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2026 ASN menurut Keppres Nomor 42 Tahun 2025:

  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Link Unduh Aturan Cuti Bersama 2026 ASN

Bagi ASN dan instansi terkait dapat mempelajari Kepres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama 2026 secara lengkap. Sebab, Kepres tidak hanya mengatur jadwal libur saat lebaran, melainkan hingga bulan Desember 2026.

Beberapa jadwal cuti bersama ASN 2026 lainnya ialah cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 (18 Maret 2026), cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei 2026), cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah (28 Mei 2026), dan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (24 Desember 2026).

Berikut link unduh Kepres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN 2026 yang dapat dicermati masyarakat:

Link Unduh Cuti Bersama ASN 2026

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo