tirto.id - Hasil akhir seleksi KPPS Pilkada 2024 telah diumumkan. Tahap selanjutnya, para anggota KPPS yang sudah ditetapkan akan mengikuti proses pelantikan. Lantas, kapan pelantikan akan digelar?
Keberadaan KPPS sangat vital dalam pelaksanaan Pilkada 2024. KPPS memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, menghitung, hingga memastikan semua kegiatan berjalan menurut aturan yang ditetapkan. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki satu tim KPPS tersendiri.
Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di setiap TPS memiliki personel sebanyak 7 orang. Satu di antara mereka bertindak sebagai ketua dan lainnya menjadi anggota. Nantinya saat KPPS bekerja di hari pemungutan suara, mereka akan dibantu dua petugas keamanan atau satlinmas.
Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil akhir KPPS Pilkada 2024 diumumkan pada 5 -7 Oktober 2024. Selanjutnya, anggota KPPS yang telah ditetapkan akan dilantik pada 7 November 2024. Pada 7 November 2024, KPPPS mulai bertugas hingga 8 Desember 2024.
Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, orang yang menjadi KPPS akan diberikan pekerjaan selama satu bulan. Periode tersebut dihitung sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Masa kerja KPPS dapat diperpanjang dalam situasi tertentu. Selama masa kerja tersebut KPPS berhak menerima gaji bulanan yang besarannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa Saja Tugas dan Fungsi Anggota KPPS Pilkada 2024?
Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda-beda. Berikut merupakan 7 tugas anggota KPPS:
1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS Kedua
- Menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS Ketiga
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS Keempat
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memerlukan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
6. Anggota KPPS Keenam
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan ,memastikan bahwa bekas tinta membasahi kuku jari tersebut.
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Tugas KPPS Setelah Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pertama, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrean untuk memilih serta ketua dan anggota KPPS dan sanksi yang membawa kartu pemilih.
Kedua, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
Ketiga, KPPS menandai dan pengamanan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak:
- Surat suara yang tidak terpakai (sisa) diberi tanda silang ("x") pada halaman depan surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh ketua KPPS.
- Surat suara yang rusak atau keliru dicoblos diberi tulisan "RUSAK" pada surat suara tersebut dengan spidol dan diparaf oleh Ketua KPPS.
- Pemberian penulisan pada surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai (setelah pukul 13.00 waktu setempat).
- Surat suara yang tidak terpakai, rusak atau keliru dicoblos dimasukkan dalam sampul sesuai dengan kode yang sudah ditentukan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra