Menuju konten utama

Kapan KJMU Berlaku untuk S2 dan S3? Cek Rencananya

Pemprov DKI Jakarta merencanakan agar KJMU juga bisa diperoleh mahasiswa S2-S3. Selain itu, KJMU juga diwacanakan dapat membiayai LPDP. Simak rencananya.

Kapan KJMU Berlaku untuk S2 dan S3? Cek Rencananya
ilustrasi Perguruan Tinggi. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan akan memperluas jangkauan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga jenjang S2 dan S3.

Sebelumnya, KJMU merupakan bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada mahasiswa D3, D4, dan S1, hingga penerima tersebut menyelesaikan pendidikannya.

Program ini diberikan kepada keluarga kurang mampu namun memiliki kemampuan akademik yang baik. Program ini mendukung pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Apakah KJMU Ada Minimal IPK?

KJMU menetapkan adanya syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum bagi setiap penerimanya. Mahasiswa yang mengambil program studi di rumpun sosial diwajibkan mempertahankan IPK setidaknya 3,0. Sedangkan mahasiswa di rumpun eksakta batas minimalnya adalah 2,75.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi penerima KJMU, baik yang bersifat umum maupun khusus. Melansir laman KJMU, persyaratan umum di antaranya penerima berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS (DTKS Daerah atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial), serta tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Kapan KJMU Berlaku untuk S2 dan S3?

Belum diketahui perluasan penerima KJMU untuk mahasiswa S2 dan S3 akan diberlakukan. Namun, Pemprov Jakarta sedang berupaya memperluas jangkauan penerima itu hingga S2 dan S3. Kebijakan ini juga masih akan menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya berupaya menambah penerima KJMU. Pram berharap, penerima KJMU bertambah dari tahun ini sejumlah 16.979 mahasiswa.

"Ini tentu harus ditambah," kata dia di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

"Mahasiswa S1 yang menjalani pendidikan dengan baik otomatis dapat melanjutkan ke tingkat S2 hingga S3 nantinya," tambah dia.

Selain itu, Pramono mengatakan bahwa nantinya program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga bisa dibiayai melalui KJMU.

“Saya ingin diberikan bagi yang tidak beruntung. Maka (program) ini juga akan selain memotong garis ketidakberuntungan, mempersiapkan SDM yang lebih baik. Kemudian juga membuka wawasan bagi anak-anak,” kata Pramono, Sabtu (13/9/2025) dikutip dari ANTARA.

Jika rencana itu disetujui DPRD Jakarta, maka mahasiswa yang berkuliah di luar negeri melalui program tersebut diwajibkan kembali ke Jakarta.

"Saya berpikir, kalau disetujui, mungkin sudah waktunya kita memikirkan apakah 100 atau 200 mahasiswa pilihan Jakarta yang kita beri LPDP tapi bersumber dari KJMU,” kata Pramono di kesempatan lain pada Rabu (27/8/2025) dikutip dari ANTARA.

Baca juga artikel terkait KJMU atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan