tirto.id - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan kawasan sawit ilegal di daerah itu.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Dialog Sawit dan Bedah Buku yang digelar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
"Kami punya data tutupan lahan, se-Riau. Kami sudah komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan ini. Pemerintah sudah sebetulnya ada ruang-ruang yang bisa kami manfaatkan, gunakan, terutama bagi masyarakat," kata Supriadi saat diwawancarai kontributor Tirto.
Namun, saat ditanya mengenai luas kawasan sawit ilegal di Provinsi Riau, Supriadi mengaku belum memiliki data yang akurat untuk disampaikan. Ia mengakui persoalan penguasaan lahan di Riau telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka.
"Ya, sebelum Indonesia merdeka itu sudah ada. Riau ini merupakan hanya sebagian kecil yang petani sawah. Mereka (masyarakat) ini adalah petani pekebun," jelasnya.
Menurut Supriadi, lahan yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak dahulu awalnya ditanami komoditas seperti karet dan kelapa. Seiring waktu, sebagian lahan tersebut beralih menjadi perkebunan sawit.
"Ada yang memang alih komoditi menjadi sawit," lanjutnya.
Meski demikian, Supriadi menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai sektor.
"Dari semua pihak kami bisa dan sangat yakin bahwa ini memang masalah bersama kita, masalah bersama," pungkasnya.
Di Riau, persoalan kebun sawit di kawasan hutan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Di satu sisi, sektor sawit menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Kini, pemerintah terus memperketat penertiban terhadap aktivitas perkebunan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































