Menuju konten utama

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS soal Manipulasi Ekspor Sawit

Bareskrim menggeledah di dua lokasi berbeda, yaitu kantor pusat perusahaan di Pademangan, Jakarta Utara, dan area pergudangan di Pakuhaji, Tangerang.

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS soal Manipulasi Ekspor Sawit
Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno menyampaikan bahwa aksi penggeledahan dilakukan pada Kamis (29/5/2026) dan menyasar pada dua lokasi berbeda, yaitu kantor pusat perusahaan di Pademangan, Jakarta Utara, dan area pergudangan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. foto/Dok. Bareskrim Polri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menggeledah terhadap aset milik PT MMS, sebuah perusahaan eksportir sawit yang diduga melakukan praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, menyampaikan bahwa aksi penggeledahan menyasar pada dua lokasi berbeda, yaitu kantor pusat perusahaan di Pademangan, Jakarta Utara, dan area pergudangan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5/2026).

Diketahui bahwa tindakan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri karena status perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk mengecilkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri guna menghindari kewajiban negara.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter menyita sejumlah barang bukti krusial seperti dokumen internal perusahaan,

berkas invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit

CPU komputer yang diduga menyimpan data transaksi elektronik perusahaan.

Setyo menambahkan, dari hasil penggeledahan dan olah perkara, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.

Baca juga artikel terkait EKSPOR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher