tirto.id - Rencana pemerintah memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menimbulkan beragam reaksi dari emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemerintah mengatakan bahwa keberadaan perusahaan baru ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Nantinya, komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib diekspor melalui BUMN yang ditunjuk.
Merespons hal itu, emiten milik Theodore Permadi (TP) Rachmat, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah atas rencana tata kelola ekspor komoditas SDA. Namun, perseroan juga belum bisa mengevaluasi dampak kebijakan tersebut mengingat seluruh produk sawitnya dijual di pasar domestik.
"Karena fokus pasar Perseroan 100 persen di pasar domestik dan PP ini mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (komoditas CPO termasuk di dalamnya) maka Perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah," kata Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, grup konglomerat Aburizal Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), mengaku belum bisa mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kelangsungan usaha. Perusahaan juga belum menentukan aksi korporasi karena aturan masih dalam tahap pembahasan.
Namun demikian, perseroan akan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi,” tulis Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati.
Hal senada juga disampaikan oleh Dua emiten sawit milik Salim Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP). Perseroan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA melalui BUMN. Keduanya juga belum mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
"Perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut," kata Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum.
Sementara itu, emiten milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), menyatakan akan menghormati dan mematuhi aturan pemerintah. Perusahaan menyebut kebijakan ini tidak berdampak pada usaha karena seluruh CPO PGUN dijual di pasar domestik.
"Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Produk utama Perseroan berupa crude palm oil (CPO) dan palm kernel dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi crude palm kernel oil (CPKO)," tulis Direktur PGUN, Tamlikho.
Sedangkan, emiten milik Astra Group, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), juga masih menunggu salinan resmi PP tersebut. Perusahaan juga belum bisa memberikan penjelasan rinci soal dampak kebijakan.
"Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap perseroan,” tulis Direktur AALI, Tingning Suwignjo.
Emiten lainnya, PT Alakasa Industrindo Tbk, juga ikut merespon. Perusahaan yang terafiliasi dengan Jacob Soetoyo itu menyatakan akan terus memantau perkembangan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku setelah ditetapkan.
Perseroan logam dan aluminium itu menilai hingga saat ini rencana kebijakan tersebut belum memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha maupun operasional.
"Perseroan saat ini terus memantau perkembangan regulasi dimaksud dan akan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah regulasi tersebut diterbitkan dan berlaku efektif," kata Corporate Secretary Alakasa, Fendra Hartanto.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































