Menuju konten utama

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Ekspor Bahan Radioaktif

Satgas PKH mempersilakan PT PMM melakukan pembelaan atas kasus itu. Sebab, 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena radioaktif.

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Ekspor Bahan Radioaktif
Pihak PT PMM setelah menyerahkan dokumen kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait izin pertambangan dan ekspor di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (29/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Putraprima Mineral Mandiri menyerahkan sejumlah dokumen kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait izin pertambangan dan ekspor. Penyerahan dokumen itu berkaitan dengan penindakan kapal pembawa kontainer hasil ekspor oleh TNI Angkatan Laut (AL) yang kemudian diserahkan ke Satgas PKH.

Poltak Silitonga selaku kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri, membantah tuduhan menyelundupkan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau. Karena itu, mereka mendatangi Kejagung untuk menyerahkan 20 bukti ihwal izin perusahaan.

"Kami ada bawa sekitar 20 bukti ya. Dua puluh bukti yang berhubungan dengan izin-izin perusahaan, ya," kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dokumen itu terdiri dari surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP), surat RKAB dari pemprov setempat, surat persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, dokumen kepabeanan 15 kontainer, laporan surveyor PT Sucofindo, hasil laboratorium, dan dokumen lainnya.

Poltak menegaskan tidak ada radioaktif yang ada dalam kandungan mineral di kontainer tersebut. Hasil laboratorium yang menunjukkan adanya radioaktif itu, disebut berasal dari uji PT Timah.

"Mereka bawa sendiri di lab dan katanya ada perbedaan kadar, barang kami memiliki radioaktif yang sangat berbahaya dan juga zat-zat yang dilarang oleh pemerintah. Perlu saya sampaikan kepada Saudara, PT Timah tidak dikasih kewenangan," tutur Poltak.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mempersilakan PT PMM melakukan pembelaan atas kasus tersebut. Dia menegaskan 15 dari 25 kontainer perusahaan tersebut disita bukan hanya karena kandungan radioaktifnya.

"Berdasarkan tata niaga peraturan ekspor yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ya, lepas dari materi muatannya apa, ya pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Nah, itu ya," ungkap Barita kepada wartawan.

Penindakan yang dilakukan Satgas PKH dalam kasus ini hanya dilakukan kepada 15 kontainer yang tidak sesuai dengan dokumennya. Sedangkan 10 kontainer lainnya telah diizinkan pengirimannya berlanjut.

Menurut Barita, tim penyidik menemukan bahwa modus tersebut sengaja digunakan untuk mengelabui aparat. Saat ini, penyidik tengah mendalami pihak yang paling bertanggung jawab atas seluruh ekspor hasil tambang tersebut.

"Berbagai sarana yang dilakukan itu sengaja tidak diaktifkan, sehingga untuk menghindar dari deteksi itu terjadi dalam kenyataannya. Jadi, ya silakan saja, tapi, kan, fakta hukum yang telah dipegang oleh penyidik AL dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," tutur Barita.

Baca juga artikel terkait ZAT BERBAHAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama