tirto.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/2/2026). Dalam rapat tersebut anggota Komisi III ramai-ramai menyoroti fenomena gas bernama nitrous oxide (N₂O) atau yang disebut Whip Pink.
Senyawa tersebut belakangan ramai diperbincangkan karena ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian selebritas Lula Lahfah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengatakan bahwa peredaran narkoba dan zat adiktif kini semakin kreatif seiring perubahan gaya hidup generasi muda. Menurutnya, hal ini seperti sisi lain dari pergeseran aktivitas anak muda ke gaya hidup positif.
"Gaya hidup anak muda sekarang sudah mengalami pergeseran pak lifestyle-nya, biasanya di nightclub sekarang di padel, lari, itu hal positif sebenarnya. Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya," ujar Abdullah dalam rapat kerja, Selasa (3/2/2026).
Dia khawatir beragamnya jenis narkoba itu dapat membuat berbahaya sampai kepada menipu masyarakat. Terlebih, beberapa jenis mencantumkan label halal.
Abdullah juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang kuat bagi BNN untuk melindungi kecerdasan bangsa.
"Ada cerita lucu, teman-teman tanya anak-anak, 'ini apa? ini buat praktikum, bikin kue mah,' padahal baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawa lah tapi baru viral sekarang," katanya.
Indonesia Sasaran Pasar Narkoba Internasional
Sementara itu, Anggota Komisi III lain, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengingatkan masih besarnya ancaman jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dia menilai Indonesia kini menjadi sasaran pasar narkoba internasional sebab terlihat dari besarnya jumlah barang bukti yang disita BNN.
"Jadi, ini adalah pertanda Indonesia sedang disasar sebagai market narkoba internasional. Apalagi di situ dipaparkan bahwa jumlah yang disita gak main-main. Seperti sabu sampai 4,01 ton, ton pak. Gak main-man, pak. Ganja lebih dari 2 ton. Ini jumlah yang sangat besar," katanya.
Habib Aboe juga menyoroti usulan pengadaan sarana drug signature analysis senilai Rp55,74 miliar yang menyerap sebagian besar anggaran laboratorium BNN. Dia mempertanyakan apakah alat tersebut mampu mendeteksi jaringan sindikat internasional, termasuk mendeteksi bahaya whip pink yang memicu efek euforia.
“Nah, kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya enggak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” ujarnya.
BNN: Gas N₂Odalam Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkoba
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, juga mempertanyakan kedudukan hukum whip pink dalam regulasi narkotika nasional. Kata dia, apakah dapat dikategorikan sebagai narkotika atau disamakan dengan zat adiktif lain.
“Apakah ini sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba tertentu, atau disamakan dengan hisap [lem] aibon saja, itu seperti yang teler-teler di jalanan itu,” kata dia.
Ia mengingatkan penggunaan whip pink mulai menggejala dan berpotensi meluas jika tidak segera ditindak secara tegas. Rikwanto mendorong BNN untuk memperjelas status hukum zat tersebut serta memperkuat penindakan sesuai aturan perundang-undangan.
“Nanti mungkin Pak Suyudi (Kepala BNN) menjelaskan tentang kedudukan whip pink ini di masalah-masalah narkotika,” katanya.
Saat ditanya wartawan mengenai hal ini, Kepala BNN, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, memberi penjelasan. Dia menegaskan gas N₂O dalam tabung whip pink bukan termasuk zat narkotika.
Kejadian-kejadian yang kemudian timbul dan ditemukan di masyarakat adalah bentuk penyalahgunaan gas itu. Secara umum gas dalam kemasan whip pink itu banyak digunakan untuk keperluan medis ataupun produk makanan, seperti kopi, roti, dan kue.
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia, kesenangan yang efeknya cepat gitu ya. Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua,” tuturnya saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dia juga mengimbau semua lapisan masyarakat, secara khusus orang-orang yang memegang kepentingan, untuk mengawasi peredaranya, sebab secara regulasi memang zat ini belum diatur sebagai narkotika.
“Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi, bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ujar Suyudi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































