Menuju konten utama

Asosiasi Pertambangan Tuntut Kejelasan Kebijakan Ekspor via DSI

Sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Kementerian ESDM.

Asosiasi Pertambangan Tuntut Kejelasan Kebijakan Ekspor via DSI
Pekerja beraktivitas di lokasi tambang batubara di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (29/3). Data Polres Sawahlunto, sebanyak 13 perusahaan tambang swasta di kota itu sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/17.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menuntut adanya kejelasan dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam setelah dibentuknya badan baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengatakan, sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kebijakan ini.

“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Kata dia, API-IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.

"Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan," tutur Sari.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, ekspor untuk tiga komoditas kelak bakal dilakukan hanya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Tiga komoditas tersebut, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, serta ferro alloy.

Mulai 1 Juni 2026, perusahaan wajib melakukan transisi ekspor ke badan baru tersebut. Lalu, pada 1 September 2026, perusahaan yang telah melakukan transisi dapat sepenuhnya menyerahkan soal ekspor pada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Mulai 1 Januari tahun depan, itu semua, ketiga komoditas tadi, ekspornya sudah harus melalui PT DSI. Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan, misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain, tetap berjalan," tuturnya, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, perusahaan yang proses ekspornya telah dilakukan oleh badan baru itu tidak perlu khawatir soal pungutan ekspor. Pasalnya, pungutan ekspor nantinya akan dikenai kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Budi menambahkan, Kemendag menargetkan penyusunan turunan aturan soal ekspor melalui Peraturan Menteri (Permen) rampung pada hari ini.
"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI," ucapnya.
"Hari ini mudah-mudahan selesai, ya, permennya," imbuh Budi.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana