tirto.id - Kasus yang menimpa Kakek Mujiran, seorang lansia asal Lampung Selatan, menyita perhatian publik setelah dirinya harus menjalani proses hukum karena diduga mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik negara. Perkara ini memicu perdebatan luas tentang rasa keadilan, kemanusiaan, dan nasib masyarakat kecil yang terjerat hukum akibat tekanan ekonomi.
Mujiran diketahui merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Di usia sekitar 72 tahun, ia sehari-hari bekerja sebagai buruh penyadap karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I.
Peristiwa yang menyeret Mujiran ke meja hijau bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia diduga mengambil sisa getah karet yang berada di area perkebunan tempatnya bekerja. Berikut adalah kronologi kasus Mujiran:
Awal Peristiwa
Pada Februari 2026, Mujiran diketahui bekerja seperti biasa di areal perkebunan karet milik PTPN I Regional VII. Namun, dalam kondisi ekonomi yang sulit, Mujiran diduga mengambil sisa getah karet yang berada di area kebun, serta menyembunyikannya di tempat tertentu.
Pihak PTPN I mencurigai getah karet yang dikumpulkan dan disembunyikan di area kebun tanpa izin perusahaan. Dugaan ini muncul usai petugas keamanan melakukan patroli rutin di area perkebunan di Desa Wonodadi tersebut.
Dalam patroli, petugas memergoki seorang pria bernama Nur Wahid yang sedang membawa dua karung getah karet menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan beberapa karung getah karet lain yang disembunyikan di semak-semak di area perkebunan, sebelum nantinya diangkut keluar dari lokasi. Total disebut mencapai sekitar 10 karung dengan berat sekitar 550 kilogram.
Nama Mujiran Disebut Terlibat
Dari hasil pemeriksaan internal dan keterangan yang diperoleh, Mujiran diduga ikut mengumpulkan getah karet tersebut. Karena itulah, ia kemudian ikut diperiksa. PTPN I menyebut dugaan kehilangan getah karet tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp8,8 juta, lalu membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke polisi sebagai dugaan pencurian atau penggelapan hasil perkebunan milik perusahaan negara.
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan Mujiran sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sehingga Mujiran resmi didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Namun dalam persidangan, Mujiran disebut hanya mengakui mengambil dua karung getah karet. Selama proses hukum berlangsung, Mujiran sempat menjalani penahanan.
Perkara ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap seorang lansia yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit dinilai terlalu berat. Apalagi, Mujiran disebut melakukan tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga, termasuk istri dan cucunya.
Dorongan Restorative Justice
Gelombang simpati publik terus menguat setelah kisah Mujiran tersebar luas di media sosial dan pemberitaan nasional. Berbagai kalangan kemudian mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan pun disebut mulai melakukan mediasi untuk mencari jalan damai. Pun, PTPN I dikabarkan membuka peluang penyelesaian secara humanis di tengah tekanan publik yang terus meningkat.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, lantas memberikan kritik keras kepada manajemen PTPN I, menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi Mujiran.
Menurutnya, BUMN adalah milik rakyat milik rakyat yang dibangun dengan uang rakyat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan kepada rakyat.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” ujar Dony, dalam keterangan resmi, dikutip Senin.
Karenanya, pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang berupaya bertahan hidup mencederai kehormatan BUMN. Sebagai tindak lanjut, BP BUMN bersama Danantara mengeluarkan tiga instruksi kepada Direksi PTPN.
Pertama, penghentian proses hukum. Dalam hal ini, PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Tanggapan PTPN
Sementara itu, Manajemen PTPN secara resmi mengumumkan bahwa kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total hari ini, Senin (25/5/2026). Melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.
Manajemen PTPN I pun menjadikan momen kebebasan ini untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya.
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," lanjut manajemen.
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.
PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































