Menuju konten utama

Purbaya Ungkap Perusahaan yang Diduga Lakukan Under Invoicing

Purbaya benarkan sejumlah nama perusahaan perusahaan sawit besar yang diduga lakukan praktik under invoicing dan transfer pricing.

Purbaya Ungkap Perusahaan yang Diduga Lakukan Under Invoicing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut membahas aduan dari PT Indo Acwa Tenaga Saguling terkait perizinan yang terhambat karena moratorium serta PT Sarana Utama Synergy terkait perjanjian kerja sama PLTSa dengan Pemerintah Kota Makassar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik under invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia.

Modus tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura sehingga nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya di negara tujuan.

Beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar tersebut antara lain Wilmar International Limited, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Salim Group). Ketiganya masuk dalam daftar 10 korporasi yang diduga terlibat praktik under invoicing dan transfer pricing yang beredar di kalangan wartawan.

“(Wilmar dan Musim Mas) betul, dua-duanya. [...] (Salim Ivomas) sepertinya ada,” kata Purbaya saat dikonfirmasi mengenai sejumlah nama perusahaan dalam daftar tersebut, Selasa (26/5/2026).

Purbaya mengatakan temuan tersebut diperoleh dari penelusuran data ekspor Indonesia dengan data negara tujuan ekspor. “Jadi, sepuluh perusahaan itu ngirim ke, jual ke Singapura, trading company. Dan trading company-nya ke sana-sini,” kata Purbaya kepada wartawan.

Purbaya menuturkan, pemerintah telah melakukan penyelidikan awal melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak tiga bulan lalu itu, ditemukan bahwa modus yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut adalah menjual barang terlebih dahulu ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum diteruskan ke pembeli akhir di negara tujuan lain.

Namun, meski barang dikirim langsung ke negara tujuan, dokumen transaksi menunjukkan penjualan dilakukan terlebih dahulu ke Singapura dengan harga yang jauh lebih rendah.

“Yang kita lihat adalah harga di sini ekspor sana, itu setengah harga yang di sini. Di sana dijual lagi ke lainnya. Jadi ada under-invoicing, penyusutan 50 persen lah kira-kira gitu,” ujarnya.

Purbaya menyebut, praktik ini ditemukan pada sejumlah perusahaan besar dan tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada perusahaan skala lebih kecil. Namun, pemerintah saat ini fokus pada korporasi dengan nilai transaksi terbesar. “Ada lah, kita lengkap 10 kan yang besar. Kalau yang kecil mungkin sama,” katanya.

Kini, Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindalanjuti temuan tersebut melalui instrumen penegakan hukum. Meski demikian, pemerintah belum memutuskan pendekatan hukum yang akan digunakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Nanti kita lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas kita gak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan arti pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana