Menuju konten utama

Eks Hotel Sultan Diminta Dikosongkan pada 18 Juni 2026

PN Jakpus tetapkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Pemerintah siap ambil alih aset negara di Blok 15 kawasan GBK.

Eks Hotel Sultan Diminta Dikosongkan pada 18 Juni 2026
Hotel Sultan yang berada di Blok 15, Senayan, Jakarta. (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), atau yang dikenal sebagai eks Hotel Sultan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut merupakan ketetapan final.

Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk PT Indobuildco dan penghuni di dalamnya, untuk segera mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum jadwal eksekusi tiba.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/5/2026).

Kharis menambahkan bahwa pihak PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada PT Indobuildco tertanggal 19 Mei 2026 melalui pos tercatat.

Menurutnya, jeda waktu satu bulan tersebut sudah cukup bagi pihak terkait untuk melakukan persiapan pengosongan.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," tegas Kharis.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyambut baik ketetapan tersebut sebagai momentum pengembalian fungsi aset negara.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," ujar Rakhmadi.

Terkait alih kelola pasca-eksekusi, Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi PPKGBK, Asep Triyadi, menyatakan bahwa pemerintah telah berpengalaman dalam mengelola fasilitas di kawasan GBK.

Ia memastikan bahwa setelah eksekusi dilakukan, negara akan mengelola aset strategis tersebut secara transparan.

"Dengan pengembalian Blok 15 GBK, negara memastikan aset strategis tersebut kembali dikelola secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik," jelas Asep.

Baca juga artikel terkait PENGOSONGAN HOTEL SULTAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah