tirto.id - Pemerintah segera mengeksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, yang merupakan area Hotel Sultan. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan penetapan pengadilan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengosongan lahan dan bangunan di kawasan tersebut.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. Menurut dia, seluruh tahapan eksekusi telah dilalui, mulai dari aanmaning hingga constatering.
Dengan demikian, proses saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi riil di lapangan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait rampung.
Penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, pada Kamis (30/4). Dengan terbitnya penetapan ini, Kemensetneg memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan eksekusi sesuai Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kharis juga menekankan bahwa penetapan tersebut menegaskan proses hukum tidak dapat dihambat oleh berbagai manuver litigasi.
“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan proses pengosongan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, termasuk nasib para pekerja dan pelaku usaha yang terdampak.
“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ujar Rakhmadi.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan posko layanan untuk membantu para pihak terdampak agar tetap memiliki kepastian dalam masa transisi menuju pengelolaan oleh negara.
Melalui PPKGBK, pemerintah berkomitmen menata kembali Blok 15 sebagai kawasan publik yang lebih hijau, modern, dan terintegrasi dengan akses transportasi. Penataan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum dibayarkan selama puluhan tahun.zzzzz
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































