tirto.id - Rombongan Amirulhaj yang dipimpin Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, meninjau langsung penyembelihan hewan dam jemaah haji Indonesia pada Senin (25/5/2026). Tahun ini, terdapat 90.956 jemaah yang membayar dam haji di Tanah Suci melalui Adahi.
Anggota Amirulhaj, KH Asep Saifuddin Chalim, menyatakan pelaksanaan penyembelihan hewan damnusuk bagi jemaah haji Indonesia yang mengambil haji tamattu dan qiron sudah memenuhi syarat secara hukum fikih (syari).
“Jadi, sah dam-nya jemaah haji Indonesia,” kata Kiai Asep di Kantor Daerah Kerja Makkah, Senin (25/5/2026) usai turut serta meninjau langsung ke Adahi, tempat pengelola daging dam haji di Arab Saudi, bersama rombongan Amirulhaj dan Musyrif Diny.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur, ini mengaku menyaksikan langsung saat di Adahi juru sembelih melakukan pemotongan hewan kambing.
“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” kata dia.
Selain itu, menurut kiai kelahiran Majalengka, Jawa Barat, pada 1953 tersebut, dari aspek usia, kambing-kambing yang disembelih di Adahi dipastikan telah memenuhi kriteria minimal.
"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai yang mengaku memiliki pengalaman juga memelihara kambing di Mojokerto.
Dengan terpenuhinya aspek ini, sambungnya, status dam para jemaah haji Indonesia sudah sah secara hukum Islam.
Dia kemudian menyoroti selisih antara harga beli kambing di pasar dengan total biaya transaksi dam yang dibayarkan jemaah melalui Adahi yang mencapai kisaran 720 Riyal.
Berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya, memotong hewan di pasar Kakiyah (Makkah) pada tahun-tahun sebelumnya, margin biaya tersebut masih bisa dipahami untuk menutup pengeluaran operasional.
“Biaya ini mencakup insentif bagi tenaga pemotong, upah pengulitan, hingga biaya investasi serta operasional pabrik pengolahan daging,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerangkan sampai Jumat (22/5/2026), tercatat ada 126.832 jemaah yang telah membayar dam haji.
Dia merinci jemaah membayar dam haji di Tanah Suci melalui Adahi sebanyak 90.956 orang, sementara jemaah yang membayar dam di Tanah Air sebanyak 32.691 orang.
“Tetapi, ada juga yang membayar dam-nya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad [tidak perlu membayar dam] 1.076 orang,” kata Dahnil Jumat (22/05/2026).
Data tersebut, kata dia, sangat mungkin akan terus berkembang dan akan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Selain itu, dia juga menjelaskan Kemenhaj meminta Adahi agar mengirimkan sebagian besar daging dam jemaah haji Indonesia ke Palestina.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































