Menuju konten utama

Udang RI Bisa Diekspor Lagi ke Arab Saudi usai 8 Bulan Dilarang

Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencabut larangan impor sementara terhadap udang asal Indonesia yang sebelumnya berlaku sejak 9 September 2025.

Udang RI Bisa Diekspor Lagi ke Arab Saudi usai 8 Bulan Dilarang
Delegasi Indonesia bertemu langsung dengan Delegasi Arab Saudi untuk membicarakan pencabutan moratorium ekspor udang tangkapan asal Indonesia di Kota Riyadh, Arab Saudi beberapa waktu lalu. doc Badan Mutu KKP
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia akhirnya kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah otoritas keamanan pangan negara tersebut, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), mencabut larangan impor sementara (temporary suspend) yang sebelumnya diberlakukan sejak 9 September 2025. Kebijakan pembukaan kembali ini efektif mulai 24 Mei 2026.

Pencabutan larangan tersebut terjadi setelah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil meyakinkan SFDA terkait sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, khususnya penerapan sertifikasi bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, hingga Kedutaan Besar RI di Riyadh.

β€œIni adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta KBRI Riyadh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, SFDA memberlakukan penghentian sementara impor udang tangkapan dari Indonesia setelah mewajibkan jaminan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk perikanan. Persyaratan tersebut kemudian dijawab Indonesia dengan penguatan sistem sertifikasi dan pengawasan mutu di sektor perikanan.

Setelah pemaparan mengenai tata kelola serta implementasi sertifikasi bebas Cesium-137, pihak SFDA disebut menyatakan kepuasan dan akhirnya mencabut kebijakan pembatasan tersebut.

Atase Perdagangan RI di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, mengonfirmasi bahwa proses pendekatan diplomatik dan komunikasi intensif dengan SFDA turut berperan dalam pembukaan kembali akses pasar tersebut. Ia juga menyebut Indonesia telah mengimplementasikan sertifikasi bebas Cesium-137 untuk sektor perikanan sehingga memenuhi standar yang diminta.

Arab Saudi selama ini menjadi salah satu pasar penting bagi produk perikanan Indonesia, termasuk untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik serta permintaan musim haji dan umrah.

"Saat ini sudah ada 63 perusahaan perikanan yang mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk bisa ekspor ke Arab Saudi, dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana