tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mengkritisi 10 poin masukan yang diajukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Salah satu poin yang disoroti Siti terkait usulan Kadin yang ingin dilibatkan dalam perumusan kebijakan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Siti menilai usulan tersebut berlebihan dan beririsan dengan kewenangan konstitusional pemerintah serta DPR.
"Poin ketiga, Kadin diberi kewenangan fungsi quasi negara sebagai tiga klaster, kebijakan, pembinaan dan pendampingan. Kalau Kadin diberi kewenangan kebijakan, masuk saja di DPR," ujar Siti dalam rapat tersebut, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan membuat kebijakan dan membentuk Undang-Undang merupakan ranah eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Kadin boleh memberikan masukan, tetapi tidak seharusnya memiliki kewenangan memutuskan kebijakan publik.
Kritik serupa juga dilontarkan terhadap poin kelima usulan Kadin yang meminta partisipasi dalam perumusan APBN/APBD.
"Pembentukan APBN itu kan DPR sama presiden. Kenapa Kadin? Tapi Kadin memberi masukan misal lewat lembaga legislasi, diterima, itu boleh. Tapi kalau ditentukan yang membentuk APBN bidang ekonomi termasuk Kadin ya bapak kembali saja di DPR pak, di Banggar," ucapnya.
Terkait usulan Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha, Siti Aisyah juga menyoroti potensi bertentangan dengan konstitusi.
"Poin kedua, RUU menegaskan kedudukan hukum Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha. Apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 soal kebebasan berserikat dan berkumpul? Advokat saja tidak bisa satu wadah," ujarnya.
Selain soal kebijakan dan APBN, anggota Baleg tersebut juga mempertanyakan poin keenam terkait akses data pemerintah. Menurutnya, aturan tentang akses data sudah diatur dalam UU Satu Data dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau bapak perlu data dan pihak yang berwenang tidak memberikan itu ada UU kebebasan informasi yang kita bisa mengambilnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk poin kesepuluh yang meminta putusan Komite Etik Kadin bersifat final dan mengikat, Siti Aisyah menilai hal tersebut perlu dipertanyakan karena tidak lazim dalam sistem hukum Indonesia.
"Sedangkan putusan presiden saja boleh banding pak. Putusan Kadin enggak boleh dibanding? Itu perlu dipertanyakan," ucapnya.
Respons Siti itu bersumber dari usulan Kadin untuk RUU yang sudah masuk Prolegnas tersebut. Dalam paparannya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memaparkan 10 poin strategis revisi UU Kadin yang dinilai sudah usang karena hampir 40 tahun tidak direvisi.
Poin-poin tersebut mencakup status lembaga sui generis, kedudukan tunggal sebagai representasi dunia usaha, hingga kewenangan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Undang-undang ini sudah hampir 40 tahun tidak pernah direvisi. Sedangkan banyak sekali perubahan-perubahan yang mendasar," kata Anindya dalam pemaparannya.
Pertama, Kadin mengusulkan poin status dan sifat lembaga. Kadin ingin ditempatkan sebagai wadah pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis.
"Status dan sifat lembaga RUU Kadin menempatkan Kadin sebagai wadah pengusaha dan lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis, bersifat badan hukum berdasarkan UU dengan perlindungan hukum eksplisit bagi pengurus dan jaminan independensi dari pengaruh politik," ucapnya.
Kedua, Kadin ingin ditempatkan sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di semua tingkatan wilayah, dari nasional hingga kabupaten/kota.
Ketiga, fungsi publik. Kadin meminta kewenangan menjalankan fungsi quasi-institusi melalui tiga klaster: kebijakan, pembinaan, dan pendampingan.
"Kadin diberikan kewenangan menjalankan fungsi quasi-institusi atau quasi-state atau institusional mirror melalui tiga klaster fungsi yaitu kebijakan, pembinaan, dan pendampingan," ujar Anindya.
Keempat, Kadin ingin dilibatkan pemerintah dalam perumusan kebijakan berdampak ekonomi, seperti musrenbang, penyusunan RPJMN/RPJMD, serta pembahasan RUU dan PP yang berkaitan dengan dunia usaha.
Kelima, Kadin meminta ikut serta memberi masukan dalam perumusan APBN dan APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.
“Kadin ikut serta dalam perumusan APBN/APBD berbentuk masukkan yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha,” ucapnya.
Keenam, akses data dan informasi. Kadin berharap pemerintah menyediakan data ekonomi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kadin.
Ketujuh, asosiasi dan organisasi. Kadin ingin diperkuat ekosistem bisnisnya melalui kewenangan pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan organisasi perusahaan serta pelaku usaha.
Kedelapan, standarisasi bisnis. Kadin meminta kewenangan menerbitkan rekomendasi ekspor, registrasi, penetapan standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik dengan sanksi bertingkat.
Kesembilan, sistem keanggotan. Kadin mengusulkan keanggotaannya menjadi syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga penanaman modal asing.
Kesepuluh, Kadin ingin mengukuhkan struktur organisasi bertingkat serta menjadikan putusan Komite Etik dalam sengketa internal bersifat final dan mengikat.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































