tirto.id - Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Hendrawan Purwanto, mengaku sempat menerima uang saku saat kunjungan lapangan di perusahaan pemenang proyek pekerjaan.
Ketika itu, Hendrawan dan beberapa orang pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang tengah mengecek gudang PT Deka Sari Perkasa. Perusahaan ini merupakan penyedia pengadaan meja kursi sekolah dengan anggaran sekitar Rp20 miliar.
Hendrawan meninjau perusahaan yang berlokasi di Pemalang pada September 2023, guna memastikan apakah PT Deka Sari Perkasa bisa menyelesaikan kontrak kerja tepat waktu atau tidak.
Saat hendak pulang, Hendrawan dan rombongan mendapat bingkisan dari pihak perusahaan.
"Dapat tumbler sama biaya transport Rp2,5 juta," ucapnya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (16/6/2025).
Hendrawan berdalih tidak mengetahui kalau bingkisan tersebut ada uangnya, sehingga tak langsung mengembalikan. Sebab, ketika itu ia bergegas melanjutkan perjalanan dinas ke Jakarta.
"Saya buka bingkisannya waktu di Jakarta, enggak tahu kalau ternyata di dalamnya ada amplopnya," tuturnya.
Hendrawan mengaku salah, menerima uang saku atau uang transportasi dari pihak swasta. Padahal sebagai pejabat yang sedang bertugas, pasti mendapat fasilitas biaya perjalanan dari pemerintah.
Saat proyek pengadaan meja kursi siswa di Pemkot Semarang diusut KPK, Hendrawan menjadi saksi. Dalam proses penyidikan, Hendrawan pun mengembalikan uang ilegal yang telah ia terima sebelumnya.
"Sudah saya kembalikan, karena disuruh mengembalikan," ujarnya.
Penerimaan uang tersebut sempat muncul dalam surat tuntutan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa yang dituntut bersalah menyuap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (28/5/2025), Jaksa KPK mengungkap nama-nama pejabat lain yang turut menerima uang transport dalam acara yang sama.
Pejabat tersebut adalah Erwan Rachmat menerima Rp5 juta, Muhammad Farid menerima Rp5 juta, Muhammad Lukman Hidayat menerima Rp1 juta, Nur Huda Iskandar menerima Rp1 juta, Sidik Sumarsono menerima Rp1 juta, dan Dewangga Wicaksono menerima Rp1 juta.
Atas penerimaan uang yang tidak sah tersebut, para pejabat di atas akhirnya mengembalikan uang yang mereka terima kepada negara melalui rekening penampungan KPK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap atau gratifikasi totalnya Rp9 miliar dari berbagai modus korupsi, salah satunya fee atas pengondisian proyek-proyek di Pemkot Semarang.
Dalam sidang kali ini, Senin (16/6/2025), Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, yakni Junaidi, Hendrawan Purwanto, dan Rama Sandi. Mereka merupakan pejabat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemkot Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































