tirto.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyalahi konstitusi. JK beralasan peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyelenggaraan pesta demokrasi itu setiap lima tahun sekali.
"Memperpanjang (menunda pemilu) itu tidak sesuai dengan konstitusi," kata JK usai menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Antara.
JK mengingatkan potensi konflik apabila Pemilu 2024 tetap ditunda. Ia meminta pemerintah dan DPR untuk berhati-hati dan tetap taat pada konstitusi.
"Kecuali kalau konstitusinya diubah," tegasnya.
JK berharap wacana penundaan pemilu tidak sampai berujung pada masalah yang diakibatkan oleh kepentingan kelompok atau individu tertentu.
"Kalau tidak taat konstitusi, maka negeri ini akan ribut," ujar JK.
Usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 pertama kali dikatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Ia mengatakan usulan penundaan itu didasarkan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19.
Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Wacana itu ditolak empat parpol yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan Nasdem. Sedangkan dua parpol lainnya, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikapnya.
Editor: Gilang Ramadhan