tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menilai peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang, bukan dalam kondisi normal suatu negara.
Menurut Jimly, secara teoritis peradilan militer merupakan sistem peradilan internal bagi tentara yang berfungsi dalam kerangka martial law. Dalam kondisi darurat, peradilan militer bahkan dapat mengambil alih fungsi peradilan sipil.
“Kalau dalam keadaan darurat, perang, dia (peradilan militer) akan berfungsi seperti peradilan sipil. Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan negeri, pengadilan agama,” kata Jimly seusai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Jimly menegaskan bahwa dalam kondisi normal, keberadaan peradilan militer tidak lagi diperlukan.
“Kalau dalam keadaan normal, enggak perlu ada pengadilan militer. Itu saya terang-terangkan,” ujarnya.
Jimly menjelaskan, posisi peradilan militer di Indonesia saat ini tidak lepas dari sejarah pembentukan sistem peradilan usai Orde Baru. Awalnya, pada 1970, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memasukkan empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Saat reformasi, rumusan tersebut kemudian diadopsi ke dalam konstitusi, sehingga status peradilan militer menjadi bagian dari sistem peradilan yang sah secara konstitusional.
“Dilalahnya waktu reformasi tahun 2001, rumusan itu masuk ke Undang-Undang Dasar. Maka resmilah status konstitusional pengadilan militer sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan,” kata Jimly.
Kondisi tersebut membuat perubahan terhadap eksistensi peradilan militer menjadi tidak mudah karena sudah memiliki dasar konstitusional.
Terkait perdebatan apakah prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, Jimly menilai persoalan tersebut menyangkut dua pendekatan, yaitu subjektif dan objektif.
Pendekatan subjektif melihat pada pelaku, apakah ia anggota militer atau bukan. Sementara pendekatan objektif menitikberatkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan, apakah termasuk pidana militer atau pidana umum.
“Ya ada soal objektif dan subjektif. Subjektifnya menyangkut orangnya, kalau objektifnya substansi tindak pidananya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly mengingatkan bahwa dinamika dalam lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, merupakan hal yang wajar. Ia meminta publik tidak mudah pesimistis terhadap berbagai polemik yang terjadi.
“Dinamika naik turun itu wajar, alamiah. Jangan gara-gara kecewa lalu putus asa. Kita lihat dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Jimly menilai berbagai kontroversi yang pernah terjadi justru dapat menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem peradilan dan memperkuat integritas demokrasi di Indonesia.
===============
Hanang Septioyudho berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































