tirto.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menegaskan sistem peradilan militer saat ini tidak menjamin keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban tindak pidana anggota TNI.
Ia menilai UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan warisan Orde Baru yang menciptakan legal exceptionalism. Pernyataan itu disampaikan Uceng, sapaan akrab Zainal, dalam sidang uji materi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
Hadir sebagai ahli pihak Pemohon, Uceng menyoroti Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer yang dinilai memberikan yurisdiksi terlalu luas.
"Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism," ujar Uceng di ruang sidang.
Menurut Uceng, norma tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) karena tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Ia mendesak agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi hanya pada perkara yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin militer.
Uceng juga meminta MK tidak hanya menafsirkan norma, tetapi juga mendorong Presiden dan DPR segera merevisi undang-undang peradilan militer.
Ia menyoroti pekerjaan rumah yang terbengkalai selama hampir dua dekade yang dianggap telah melanggengkan ketidakadilan.
"Ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang," tegasnya.
Dalam sidang yang sama, pakar pertahanan Universitas Brawijaya, Al Araf, menyoroti sistem fair trial yang terhambat akibat intervensi atasan melalui mekanisme Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).
"Peradilan militer ini tidak memenuhi prinsip fair trial karena ruang intervensi atasan itu masih tinggi ketika proses kasus berjalan, karena ada keberadaan Ankum dan Papera di mana yang paling tinggi adalah Panglima TNI," ujar Al Araf.
Al Araf menambahkan, struktur hierarkis tersebut berpotensi menghentikan proses hukum pada kasus korupsi maupun pelanggaran HAM.
Ia membandingkan sistem di Indonesia dengan negara-negara Eropa seperti Jerman dan Belanda yang telah menerapkan sistem peradilan sipil murni bagi militer di masa damai.
"Asas persamaan di hadapan hukum itu mutlak dijamin konstitusi dan oleh karenanya, siapa pun warga negara sesuai disampaikan diksi harus melalui mekanisme peradilan yang sama ketika melakukan kejahatan tindak pidana umum," terangnya.
Perkara ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu. Kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan bahwa frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah membuka celah penafsiran luas yang mencakup perkara korupsi, KDRT, hingga narkotika.
Para pemohon berharap MK dapat membatasi kewenangan tersebut demi supremasi sipil dan keadilan konstitusional.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























