Menuju konten utama

6 Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal

Kekuasaan secara horizontal pasca Amandemen UUD 1945 dan sebelumnya berbeda. Sekarang, terdapat 6 pembagian kekuasaan di Indonesia. Berikut macam-macamnya.

6 Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal
Kompleks Parlemen merupakan tempat bersidang kursi legislatif Indonesia. Legislatif merupakan 1 dari 6 pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Terdapat 6 pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal, yakni mulai dari kekuasaan Konstitutif hingga kekuasaan moneter. Berikut ini ulasan dari pembagian 6 kekuasaan negara tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa pembagian kekuasaan di Indonesia diterapkan melalui dua jenis pembagian. Kedua jenis tersebut adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Dikutip dari Modul Pembelajaran PPKn Kelas X terbitan Kemdikbud, pembagian horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara yang ada. Sedangkan pembagian vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut kedudukan lembaganya.

Pembagian Kekuasaan di Indonesia secara Horizontal

Dalam jurnal “Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia” yang ditulis Rika Marlina, terdapat dua masa pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia. Yang pertama ialah sebelum amandemen UUD 1945, yang kedua ialah pembagian kekuasaan secara horizontal pasca amandemen UUD 1945.

Sebelum UUD 1945 diperbarui melalui amandemen, pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ide membagi kekuasaan menjadi tiga jenis ini disadur dari teori Trias Politica yang dicetuskan John Locke dan Montesquieu.

Adapun pembagian kekuasaan secara horizontal pasca amandemen UUD 1945 kemudian ditambah menjadi enam. Selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan di Indonesia ditambah dengan kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif. dan kekuasaan moneter.

Mengenai penjelasan dari 6 pembagian kekuasaan di Indonesia atau macam-macam kekuasaan horizontal ialah sebagai berikut:

1. Kekuasaan Konstitutif

Pembagian 6 kekuasaan negara yang pertama ialah kekuasaan konstitutif. Kekuasaan ini berfungsi mengubah dan mengesahkan Undang-undang Dasar.

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif dalam pembagian 6 kekuasaan negara berfungsi untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden dan wakilnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

3. Kekuasaan Legislatif

Macam-macam kekuasaan horizontal berikutnya ialah kekuasaan legislatif. Kekuasaan ini berfungsi untuk membentuk dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif dalam 6 pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal sering kali disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan ini berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif

Macam-macam kekuasaan horizontal selanjutnya ialah kekuasaan eksaminatif/inspektif. Kekuasaan ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter dalam pembagian 6 kekuasaan negara secara horizontal berfungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Kekuasaan ini dijelaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945.

Demikian pembahasan tentang 6 pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal beserta penjelasannya lengkap.

Baca juga artikel terkait KEKUASAAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis