tirto.id - Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Sedangkan, kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut Jhon Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pembagian kekuasaan negara dilakukan agar tidak terjadi pemerintahan yang absolut atau otoriter, sehingga memungkinkan di antara bagian dapat saling bekerja sama.
Kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya.
Guna menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Lord Acton pernah mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya”. Hal ini bisa dicegah dengan membagi kekuasaan.
Kekuasaan Negara Republik Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945
Ada perubahan pemegang kekuasan di Indonesia setelah dilakukan amandemen UUD 1945. Jumlah lembaga negara ditambah sehingga proses pelaksanaan kekuasaan dan pengawasannya lebih kuat.
Ada 8 lembaga negara dalam sistem pemerintahan yaitu MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, MA, BPK, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
- Pemegang fungsi legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD. Anggota DPD dipilih dalam pemilu dan merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia. DPD berhak ikut duduk dalam pembahasan dan penetapan undang-undang.
- Pengampu fungsi eksekutif tetap berada di tangan Presiden. Jika sebelum amandemen Presiden dipilih oleh anggota MPR lewat suara terbanyak, maka setelah amandemen Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dapat mengangkat menteri-menteri untuk membantu kerja Presiden dalam kabinet.
- Fungsi yudikatif ditangani oleh MA, MK, dan KY. Komisi Yudisial memiliki peranan dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung sekaligus menjaga marwah kehakiman, termasuk perilaku para hakim. Sementara Mahkamah Konstitusi bertugas melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang sebelumnya tugas ini ditangani MPR.
- Fungsi eksaminatif berada di tangan BPK. Lembaga ini akan selalu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari