Menuju konten utama

JD.ID PHK Karyawan Janji Berikan Hak Sesuai Aturan Pemerintah

JD.ID berjanji para karyawan terkena PHK akan diberikan hak sesuai dengan peraturan pemerintah.

JD.ID PHK Karyawan Janji Berikan Hak Sesuai Aturan Pemerintah
Pengunjung mempraktekkan pemanfaatan platform penjualan digital (e-commerce) JD.ID di Paris van Java Mall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.

tirto.id - Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan rintisan atau start-up kembali muncul. Giliran e-commerce atau layananan belanja daring JD.ID melakukan pengurangan karyawan.

Director of General Management JD.ID, Jenie Simon menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan upaya improvisasi dan pengambilan keputusan. Hal itu dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar serta tren industri di Indonesia.

"Upaya improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis & usaha. Lebih lanjut, JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).

Jenie mengklaim dengan adanya keputusan itu, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan. Para karyawan yang terkena PHK akan diberikan haknya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya sedang mengoptimalkan struktur ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan dengan pengembangan untuk menjaga kesejahteraan para karyawan dan potensi bekerja lebih efektif bagi perusahaan.

"Saat ini, JD.ID juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Bagi JD.ID, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar, yang mana arti-nya JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan," katanya.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin