Menuju konten utama

Jawaban Normatif Jokowi Soal Sikap DPR yang Abaikan Putusan MK

Menurut Jokowi, perbedaan keputusan antara MK dengan DPR merupakan hal yang biasa terjadi di antara lembaga.

Jawaban Normatif Jokowi Soal Sikap DPR yang Abaikan Putusan MK
Presiden Jokowi dan Ibu Negara mengikuti Upacara Kemerdekaan di IKN. foto/Muchlis jr

tirto.id - Presiden Joko Widodo menjawab secara normatif soal langkah DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika merevisi UU Pilkada. Ia hanya mengatakan akan menghormati kewenangan MK maupun DPR RI.

"Ya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," katanya dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menurut Jokowi, perbedaan keputusan antara MK dengan DPR merupakan hal yang biasa terjadi di antara lembaga.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujarnya.

DPR RI membahas revisi UU Pilkada pada Selasa (21/8/2023), hari ini. Dalam keputusannya, DPR RI tidak merujuk kepada dua putusan MK soal pilkada.

Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi