Menuju konten utama

Brimob Jaga Ruang Rapat Baleg DPR saat Bahas Revisi UU Pilkada

Sebagian personel Brimob yang mengamankan ruang sidang Baleg DPR RI dilengkapi senjata laras panjang dan mengenakan rompi anti-peluru. 

Brimob Jaga Ruang Rapat Baleg DPR saat Bahas Revisi UU Pilkada
Personel Brimob saat menjaga ruang rapat baleg di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). foto/ Muhammad Naufal

tirto.id - Sejumlah personel Brimob melakukan penjagaan di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) Gedung DPR RI, Jakarat Pusat, saat panitia kerja (panja) membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Sebagian dari mereka dilengkapi senjata laras panjang dan mengenakan rompi anti-peluru. Mereka bersiaga di sejumlah titik di sekitar ruang rapat Baleg, di antaranya di sejumlah pintu dan tangga, juga duduk-duduk di kursi.

Selain Brimob, ruang rapat Baleg juga dijaga oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.

Pengamanan oleh Brimob dilakukan saat panja membahas revisi UU Pilkada. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek.

"Rapat kerja dalam rangka pembicaraan tingkat satu pembahasan atas RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU atau RUU Pilkada," urai Awiek.

Dalam rapat tersebut, setidaknya ada dua hal yang dibahas oleh panja. Pertama, penyesuaian syarat usia calon kepala daerah. Kedua, soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh parpol.

Panja menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati serta calon wali kota-calon wakil wali kota.

Dengan demikian, DPR tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia pencalonan kepala daerah.

Melalui keputusan DPR tersebut, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, berpeluang lagi mencalonkan diri sebagai cagub/cawagub. Pasalnya, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sedangkan jika merujuk putusan MK, Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri karena belum berusia 30 tahun pada 22 September 2024.

Kaesang sempat digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Ia juga disebut-sebut sebagai calon wakil Gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi.

Sementara itu, panja menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen. Hal ini merespons putusan MK nomor 60.

Awiek mengatakan, perubahan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dilakukan untuk mengadopsi putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Ia menerangkan, putusan MK memberikan ruang kepada parpol non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

"Sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah, jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU. Kan sebelumnya [parpol tanpa kursi] enggak bisa [mendaftarkan calon kepala daerah]. Setuju ya?" tutur Awiek.

Dalam rapat, Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, menyampaikan sejumlah perubahan dalam revisi UU Pilkada, salah satunya merevisi Pasal 40 UU Pilkada.

"Menyikapi dari dampak putusan MK beberapa waktu lalu. Ini DIM (Daftar Inventarisasi Maslaah) baru. Jadi hanya penyempurnaan redaksi," kata Widodo.

Ia menerangkan, revisi tersebut memuat parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi bisa mengusung calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 6,5 persen-10 persen. Persentase perolehan suara berbeda setiap wilayah, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang bersangkutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah saat memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada dengan mengubah basis syarat minimal perolehan kursi 20 persen di parlemen atau 25 persen suara nasional dengan persyaratan berbasis jumlah pemilih.

Sebagai contoh, syarat pengusungan kandidat di Pilkada Jakarta yang memiliki penduduk sekitar 8 juta hanya cukup 7,5 persen suara sah pemilu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi