Menuju konten utama

Jangan Setengah Hati Bentuk Tim Reformasi Polri

Koalisi masyarakat sipil desak Prabowo bentuk Tim Reformasi Polri independen, berintegritas, dan hasilnya wajib mengikat, bukan sekadar gimik politik.

Jangan Setengah Hati Bentuk Tim Reformasi Polri
Sejumlah anggota Polri menghalau pengunjuk rasa di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

tirto.id - Muhamad Isnur sudah lebih awal was-was terkait wacana pembentukan Tim Reformasi Polri yang disebut bakal dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu khawatir desas-desus presiden mendorong reformasi Polri itu hanya gimik politik semata.

Hal ini dikemukakan Isnur dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, di Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Koalisi mempertanyakan serius komitmen Prabowo yang disebut akan membentuk tim untuk membenahi Polri. Rencana tersebut disampaikan tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) setelah berdialog dengan Prabowo di Istana Negara, Kamis (11/9/2025) pekan lalu.

“Pertanyaannya, apakah itu sekadar gimik untuk menjawab kedatangan tokoh-tokoh GNB atau kesadaran yang mendalam dan serius akan problematika kepolisian,” ujar Isnur yang merupakan salah satu anggota koalisi.

Apabila dibentuk minim independensi, Isnur meragukan kinerja Tim Reformasi Polri mampu mengatasi persoalan laten kepolisian. Seperti berulangnya polisi beraksi represif merespons demonstrasi hingga prosedur penahanan sewenang-wenang.

Isnur mendesak kajian atau rekomendasi yang dilaporkan tim itu nantinya harus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan agar berdampak menyeluruh. Terlebih mampu mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian RI agar lebih menjunjung profesionalitas dan supremasi sipil.

Selain itu, kata Isnur, Prabowo perlu menjamin bahwa yang terlibat dalam Tim Reformasi Polri adalah individu yang progresif, bukan pihak yang tersandera konflik kepentingan.

“Yang kami desak adalah tim yang dibentuk ini mesti terdiri dari sosok-sosok yang independen, berintegritas, dan merupakan sosok yang representatif,” kata Isnur.

Angin dukungan publik untuk reformasi Polri

Desakan masyarakat agar pemerintah mereformasi Polri mencuat usai demonstrasi besar di akhir Agustus 2025. Polisi bertindak represif dan menggunakan kekuatan berlebihan ketika mengamankan unjuk rasa yang pecah di pelbagai daerah itu. Dorongan mengevaluasi Polri ini semakin kencang usai pengemudi ojol, Affan Kurniawan, tewas dilindas Rantis Brimob.

Masyarakat juga mendorong Prabowo ikut mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit dinilai gagal mengatur jajaran anak buahnya untuk bertindak humanis.

Isu pergantian posisi Kapolri pun sempat berembus, namun langsung buru-buru diredam Istana dan DPR RI.

"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Wakil Ketua DPR Dasco ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9).

Senada dengan Dasco, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut kabar Presiden telah mengeluarkan surpres pergantian Kapolri adalah informasi yang tidak benar.

"Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR, itu tidak benar. Jadi Belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri," kata Prasetyo lewat keterangan resmi yang diterima Tirto pada Sabtu (13/9).

Teranyar, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pembentukan Tim Reformasi Polri tidak berkaitan dengan isu pergantian Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Enggak [mengganti Kapolri] dong,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Namun, Juri masih irit bicara soal komposisi tim reformasi yang akan dibentuk itu. Dalihnya, masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo. “Kalau presiden sudah menyampaikan kebijakan, nanti secara teknis seperti apa, ya kita tunggu,” ucap dia.

Sebelumnya, pada 30 Agustus 2025 lalu saat gelombang protes masyarakat sipil mendesak pengunduran diri Kapolri, Sigit mengaku siap dengan apapun keputusan presiden terkait jabatannya.

"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," kata Listyo di Bogor, Jawa Barat kala itu.

Jejak Listyo Sigit sebagai Kapolri

Sigit menjabat sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021. Sebelumnya ia merupakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diangkat Presiden Joko Widodo. Kala itu dia menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.

Per 16 September 2025, Listyo sudah memasuki tahun kelima masa jabatannya sebagai Kapolri. Lama waktu tersebut membuat mantan Kapolresta Solo itu menjadi Kapolri dengan masa jabatan terlama setelah reformasi 1998 yakni selama 4 tahun, 7 bulan, 26 hari.

Sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, Sigit merupakan Kapolri dengan masa jabatan terlama ketiga, setelah RS Soekanto Tjokrodiatmodjo (1945-1959) dan Mochammad Sanoesi (1986-1991).

Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan capaian kinerja Polri sepanjang 2024 di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). FOTO/Dokumentasi Polri.

Perlu Pembenahan Substansial Internal Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, pembentukan Tim Reformasi Polri memang tidak boleh berhenti hanya pada kepentingan pergantian Kapolri semata.

Lebih dari itu, perlu pembenahan substansial internal Polri agar arah keberlangsungan eksistensi Korps Bhayangkara sejalan dengan apa yang masyarakat harapkan dan reformasi mandatkan.

Evaluasi kepemimpinan Polri, ungkap Bambang, memang seharusnya menjadi tradisi yang terus dilakukan dalam sistem demokrasi sebagai salah satu upaya kontrol dan pengawasan penegak hukum.

“Tidak ada kekuasaan mutlak dan berlangsung terus menerus. Pejabat Kapolri harus selalu siap dievaluasi sewaktu-waktu bila memahami bahwa jabatan adalah amanah yang melekat dengan kewajiban-kewajiban,” ujar Bambang kepada wartawan Tirto, Selasa (16/9/2025).

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kalbar

Seorang mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar menyodorkan mikrofon megafon ke anggota polisi yang berjaga saat unjuk rasa di DPRD Kalimantan Barat, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

Bambang juga menyoroti beberapa hal yang harus disasar Tim Reformasi Polri jika nanti terbentuk. Menurutnya ada tiga bagian yang didedah: reformasi struktural, instrumental, dan kultural. Secara struktural, Bambang mendesak kajian posisi Polri yang terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif, dengan berada langsung di bawah Presiden.

“Atau perlu dikaji adanya lembaga perencana kebijakan, anggaran organisasi Polri seperti juga TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan bertugas melakukan perencanaan anggaran maupun kebijakan, meski Panglima TNI tetap dipilih dan di bawah Presiden,” kata Bambang.

Bambang juga menilai perlu adanya penguatan kewenangan dan posisi Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Selama ini Kompolnas belum terlihat tajinya sebagai pihak yang mengawasi tindak-tanduk kepolisian.

Sementara reformasi kultural menyoroti proses rekrutmen yang menjunjung meritokrasi dan transparansi, penguatan kurikulum pendidikan, serta pelaksanaan reward and punishment yang dilakukan secara adil dan konsisten kepada anggota Polri.

Karenanya, Bambang memandang Tim Reformasi Polri akan lebih ideal bila mayoritas diisi oleh unsur masyarakat sipil. Sosok itu mesti memahami harapan masyarakat luas kepada Polri. Sekaligus memahami persoalan di internal Polri serta tantangan, hambatan, sekaligus peluangnya ke depan.

“Jangan dibatasi prasyarat formal yang pada akhirnya malah menutup peluang munculnya terobosan atau konsep-konsep baru tentang pengembangan organisasi Polri ke depan,” ujar Bambang.

Mengapa reformasi Polri perlu dilakukan?

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menekankan agenda reformasi kepolisian sudah saatnya dimaksudkan agar mampu meredefinisikan jati diri Polri yang sipil (civilian police) dan demokratis. Caranya dengan mendesain jalan depolitisasi, demiliterisasi, desentralisasi, dan korporatisasi Kepolisian secara mendasar dan signifikan.

Semua disebabkan karena pascatransisi reformasi 1998, agenda reformasi kepolisian hanya berhenti pada agenda pemisahan Polri dari dwifungsi ABRI, tanpa benar-benar merombak tata kelola, struktur dan kultur institusi Polri.

Dengan demikian, harus dirumuskan peta jalan reformasi Polri yang jelas dan terukur yang sejalan dengan mandat reformasi sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR Nomor VII tentang Peran TNI dan Polri, dan Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan sekadar membentuk Tim atau komisi khusus reformasi kepolisian.

“Hasil dari kinerja pembentukan tim khusus Reformasi Kepolisian ini tidak berakhir menjadi 'laporan' semata, namun rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat mengikat, impactful, dan menjadi dasar perubahan Undang-Undang Polri,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Selasa (16/9).

Sedangkan Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie beranggapan, langkah Presiden Prabowo yang menyetujui pembentukan Tim Reformasi Polri bisa menjadi momentum penghormatan hak asasi manusia dan penguatan demokrasi Indonesia. Hal ini sekaligus diharapkan dapat menata profesionalisme kepolisian dan sektor keamanan terkait, utamanya TNI.

Ikhsan menilai, keberulangan tindakan represif aparat kepolisian lahir dari kultur kekerasan dan praktik impunitas yang mengakar. Karenanya, agenda membangun profesionalitas Polri berada dalam satu tarikan nafas dengan agenda membangun profesionalitas TNI.

“Membuka ruang penguatan Polisi sama dengan menutup ruang bagi ekspansi militerisme di sektor-sektor di luar sektor pertahanan negara,” terang Ikhsan kepada wartawan Tirto, Selasa (16/9).

Dalam kajian SETARA Institute, setidaknya dideteksi 130 masalah aktual yang mengemuka dan melekat dalam tubuh Polri, yang mengakibatkan mandeknya transformasi Polri. Sebanyak 130 masalah ini kemudian diringkas menjadi 12 tema masalah yang menuntut penyikapan sistemik oleh institusi Polri.

Di antaranya kinerja pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas proses penegakan hukum, akuntabilitas penggunaan senjata api, orientasi pemidanaan dan penegasan tafsir keamanan dan ketertiban masyarakat, kinerja perlindungan dan pengayoman masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, hingga tata kelola pendidikan Polri.

SETARA Institute menyusun desain transformasi yang komprehensif bagi Polri. Pada desain tersebut, terdapat empat pilar sebagai basis reformasi: yakni Polri yang demokratis-humanis, Polri yang berintegritas-antikorupsi, Polri yang proaktif-modern, dan Polri yang presisi-transformatif.

Ikhsan menambahkan, Polri yang modern dan humanis dapat menjadi katalisator penting bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan inklusif. Penghormatan terhadap HAM dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara penegakan hukum yang adil akan menjamin kepastian dalam pembangunan ekonomi.

Dalam perspektif demikian, Presiden perlu menempatkan reformasi Polri dan reformasi TNI sebagai agenda kembar yang tidak terpisahkan.

“Agenda transformasi Polri memastikan bahwa keamanan domestik dikelola oleh institusi sipil yang demokratis dan akuntabel. Sementara reformasi TNI untuk memastikan bahwa militer dikembalikan sepenuhnya pada mandat konstitusionalnya pada bidang pertahanan negara,” tegas Ikhsan.

Baca juga artikel terkait REFORMASI POLRI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto