tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap tindakan Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang yang dinilai berpihak mendukung Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita maju kembali dalam pemilihan wali kota.
"Bambang Pramusinto selaku ASN menunjukkan keberpihakan pada salah satu bakal calon yaitu Hevearita G Rahayu," beber Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan pertimbangan tuntutan Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025).
Jaksa mengatakan Bambang kerap berkomunikasi dengan mantan tim sukses Mbak Ita, Kapendi, yang nomor teleponnya dinamai "Kapendi Bu Ita Wali Kota". Penamaan itu menunjukkan Kapendi merupakan orang dekat Mbak Ita dan Alwin Basri.
Secara aktif Bambang menanyakan rencana Mbak Ita mendaftar sebagai bakal calon wali kota pada Pilwakot Semarang 2024. Saat itu Mbak Ita berambisi menjadi petahana.
Kata Jaksa, Bambang dan Kapendi berupaya memobilisasi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendukung Mbak Ita.
"Bambang menyampaikan sudah terbuka dukungan ke Hevearita G Rahayu dan diminta untuk sering hadir di acara guru dan warga," ungkapnya.
Bahkan, Bambang meminta Kapendi menyampaikan saran ke Mbak Ita supaya mengurangi rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.
"Bambang menyarankan mengurangi rapat dengan Sekda Kota Semarang atau Iswar Aminudin karena juga akan maju dalam Pilwakot Kota Semarang 2024," imbuh Jaksa.
Meski begitu, Bambang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Wakil Wali Kota, Iswar Aminuddin.
Bambang sendiri sudah diperiksa sebagai saksi sidang perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (10/7/2025),
Dalam kasus ini, Jaksa menyatakan Mbak Ita dan Alwin terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mbak Ita dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta, dan larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun pasca menjalani hukuman.
Sementara Alwin dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp4 miliar, dan larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































