tirto.id - Alwin Basri dituntut bui delapan tahun, lebih berat dibandingkan tuntutan hukuman istrinya, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), mantan Wali Kota Semarang, yang dituntut enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara selama delapan tahun," pinta Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
Tuntutan pidana denda Alwin sama dengan Mbak Ita. Masing-masing dibebani membayar Rp500 juta atau jika tak dibayar diganti kurungan tambahan enam bulan.
Suami istri sesama politisi PDI Perjuangan itu kompak dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tegas Jaksa.
Kemudian, tuntutan hukuman yang dibebankan ke Alwin juga lebih besar dari Mbak Ita dalam hal pembayaran uang pengganti.
Mbak Ita hanya dibebani Rp683,2 juta, sementara Alwin dituntut mengembalikan ke negara Rp4 miliar yang jika tak dilakukan maka diganti kurungan tambahan dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Alwin Basri untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 miliar," pinta Jaksa kepada Majelis Hakim.
Tuntutan Alwin yang lebih berat dari Mbak Ita sebenarnya bukan hal mengejutkan. Sebab, selama proses persidangan terungkap perbedaan peran keduanya dalam kasus korupsi ini.
Alwin secara terbuka mengakui melakukan komunikasi langsung dengan para rekanan yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Alwin menjadi jembatan rekanan memperoleh pekerjaan. Namun, Alwin sebenarnya tidak mempunyai wewenang jika ia tidak membawa nama besar istrinya, Mbak Ita selaku wali kota.
Jabatan Alwin di Pemkot Semarang sebagai Ketua PKK sangat terbatas. Posisinya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah juga tidak memiliki garis struktural dengan Pemkot.
Alwin bertindak sebagai representasi Mbak Ita mengondisikan proyek dan memungut fee.
Jaksa menyimpulkan, Alwin bersama Mbak Ita menerima suap Rp2 milar dari Martono Ketua Gapensi, dan dianggap menerima Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar Dirut PT Deka Sari Perkasa.
Alwin dan Mbak Ita juga menerima uang Rp3 miliar hasil pungli dari pengawai Bapenda Kota Semarang. Uang yang mereka terima bersumber dari pemotongan insentif pegawai.
Kemudian, Alwin dan Mbak Ita menerima gratifikasi Rp2 miliar sebagai imbalan mengondisikan penggarap ratusan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Jaksa menilai Alwin dan Mbak Ita terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































